Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › surat keterangan fiskal
dear friends,
kalau mau buat SKF harus mengisi formulir skf yg sdh ada formatnya dari dirjen pajak. yg ingin saya tanyakan apakah formulir permohonan skf itu diketik sendiri ataukah mengambil di kpp setempat?
atau mkin ada dari temen2 yg pny form nya? bs sy download.Di KPP juga ga ada form permohonan SKF. Ketik sendiri aja, sesuaikan dengan Lampiran I PER-69/PJ./2007.
Setuju rekan w2nz1976.selain itu juga biasanya AR meminta untuk melampirkan laporan keuangan & copy SPT pajak perusahaan kita.saya pernah bikin waktunya kira2 1 bulan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies