Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Surat Keterangan Bebas
Surat Keterangan Bebas
Rekan Ortax..
Ada yang tahu ga bagaimana syarat2 untk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pot/Put sekalian dasar hukumnya?? Thanks..Berdasarkan Pasal 1 KEP-192/PJ./2002, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan olen pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena : a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau b. Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam KEP-192/PJ./2002, WP mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak lain kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar. Permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dilampiri dengan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan serta daftar pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yanq diperkirakan akan diterima/diperoleh.