Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SURAT KETERANAGN BEBAS PEMUNGUTAN/PEMOTONGAN PPh 23
SURAT KETERANAGN BEBAS PEMUNGUTAN/PEMOTONGAN PPh 23
Selamat sore rekan-rekan Forum Ortax.
Saya ingin bertanya seputar Permohonan Legalisasi SKB.
Apabila sudah melakukan permohonan legalisasi SKB PPh 23, dan sudah disetujui. Namun kemudian ada kesalahan perhitungan dalam menentukan DPP (Nilai Transaksi), sehingga menimbulkan kurang bayar PPh 1% (Omset) yang sebelumnya sudah disetor.
Bagaimana prosedurnya untuk memperbaiki SKB yang telah dilegalisasi tersebut?
Kalau Kurang Bayar PPh 1% kan bisa saja langsung disetor dengan SSP yang baru, tapi yang saya kurang paham adalah perbaikan mengenai SKB yang sudah dilegalisasi tersebut.
Mohon penjelasannya berdasarkan aturan yang sesuai.
Karena saya sudah membaca PER-32/PJ/2013, tidak ada penjelasannya.
Terima kasih.