Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SURAT HIMBAUAN PEMANFAATAN PMK 91

  • SURAT HIMBAUAN PEMANFAATAN PMK 91

     JocieCute updated 8 years, 4 months ago 40 Members · 111 Posts
  • bigbangaji

    Member
    18 November 2015 at 3:39 pm

    stardustexplosion : kalau di suruh bayar berarti jadinya itu lebih bayar dong ? pengahpusan sanksi atau pemerasan itu namanya ?

  • anielsoul

    Member
    18 November 2015 at 4:03 pm
    Originaly posted by levintz:

    syalalala. ada kata apabila nya tuh. bisa menerima bisa menolak.
    hehehehe

    @rekan Levintz : betul rekan, mangkanya mau tau apa ada rekan2 disini yang tidak dikabulkan permohonannya.

    Originaly posted by bigbangaji:

    begitu ya ? kemudian jika sanksi itu sudah di bayar di terus yang di maksud jadi 0 itu uangnya kembali atau di akumulasikan ?

    @rekan Bigbangaji : kebetulan salah satu syaratnya sanksi belum dibayar rekan, jadi kalau sudah dibayar sepertinya tidak memenuhi syarat.

  • harl3m123

    Member
    18 November 2015 at 4:14 pm

    Dah-dah cukup, PMK 91 sudah mulai basi. Mengapa? Karena Para AR sudah mulai fokus di follow up para nasabah (hahaha maksudnya WP) yang tidak menanggapi surat himbauan. Buktinya adalah surat himbauan yang sudah tidak terlalu banyak beredar dibandingkan bulan Mei – September.

    Jadi bagi yang ingin sukarelawan mengikuti PMK 91, inilah bulan yang sangat pas (dari tanggal ini sampai akhir tahun 2015) karena para AR sudah mulai longgar dengan menerima SPT pembetulan.

    Yang jadi pertanyaan adalah, apa si program selanjutnya dari para AR tersebut untuk mendongkrak penerimaan di sisa 1,5 bulan ini. Atau sudah selesaikan untuk tahun 2015 ini. Mungkin lebih tepat saya lebih tertarik untuk mengetahui, apa program tahun 2016 yang menjadi senjata andalan DJP berikutnya? bukan-bukan tax amnesty atau apapun itu yang sedang booming beritanya sekarang. Maksud saya senjata andalan seperti SE 26/2015 yang gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba bikin shock WP dan konsultan pajak.

  • bigbangaji

    Member
    18 November 2015 at 4:17 pm

    rekan anielsoul : begitu ya ? terus ada kemungkinan gak, kalau misalkan di tahun" sebelumnya ada keracuan data, kemudian terdapat sanksi pada tahun ini. apakah bisa kita memanfaatkan pengahapusan sanksi tersebut ? dan setelah pemebetulan SPT sudah pas dan di kirim ke KPP ada kah penolakan terhadap laporan yang kami ajukan tersebut

  • bigbangaji

    Member
    18 November 2015 at 4:22 pm

    rekan harl3m123 : sebenarnya emang sudah basi, tapi apalah daya tanpa rinso (sabun cuci pakaian). nanti di bilang gak ikut aturan salah lagi dah, di abaikan juga salah, di lakukan pemebtulan lama" eh malah di tolak juga (mungkin). lah kata Alm pak soeharto : Piye kabare ? seng enake jaman ku tooo !! haha

  • harl3m123

    Member
    18 November 2015 at 4:39 pm
    Originaly posted by bigbangaji:

    rekan harl3m123 : sebenarnya emang sudah basi, tapi apalah daya tanpa rinso (sabun cuci pakaian). nanti di bilang gak ikut aturan salah lagi dah, di abaikan juga salah, di lakukan pemebtulan lama" eh malah di tolak juga (mungkin

    Maksud saya basi justru, inilah saatnya melakukan pembetulan karena yang basi, uda gak begitu diperhatikan. Anda sudah pernah melakukan pembetulan belum di tahun 2015 ini? kalau sudah, pasti Anda tau salah satu mekanisme pembetulan adalah SPT pembetulan wajib diparaf oleh AR. Sebelum di paraf AR, pasti SPT kamu diperiksa-periksa dulu plus diinterview. Nah ini bagian yang lumayan sulit ya. Nah karena sekarang keadaan sudah mulai basi, para AR itu…..
    (Sudah lah tidak usa dibahas terlalu jauh.)

  • bigbangaji

    Member
    18 November 2015 at 4:46 pm

    rekan harl3m123: iya gak usah di bahas lagi, udah pusing 7 keliling nih, pemebtulan sudah jadi. tapi belum sempat mengajukan ke KPP, masalahnya takut di tolak ,, haha

  • anielsoul

    Member
    18 November 2015 at 4:56 pm
    Originaly posted by bigbangaji:

    rekan anielsoul : begitu ya ? terus ada kemungkinan gak, kalau misalkan di tahun" sebelumnya ada keracuan data, kemudian terdapat sanksi pada tahun ini. apakah bisa kita memanfaatkan pengahapusan sanksi tersebut ? dan setelah pemebetulan SPT sudah pas dan di kirim ke KPP ada kah penolakan terhadap laporan yang kami ajukan tersebut

    apakah sanksi tersebut timbul karena keterlambatan penyampaian/pembetulan spt atau karena temuan fiskus rekan Bigbangaji? karena pemanfaatan PMK 91 hanya terbatas pada hal-hal sebagaimana dijelaskan pada pasal 3, jadi apabila sanksi timbul karena temuan fiskus pemanfaatan PMK 91 tidak memenuhi syarat.

    atas pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar sehubungan dengan pemanfaatan PMK 91 saya yakin dengan senang hati diterima oleh KPP rekan, karena berdasarkan SE 53 PJ 2015 tidak ada penjelasan tentang penolakan, hanya saja tidak dianggap selesai, KPP tetap melakukan penelitian atas SPT, apabila SPT ternyata belum atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka dapat dilakukan pemeriksaan khusus sebagaimana pada poin E nomor 3 SE 53 PJ 2015.

    serba salah ini rekan, dihimbau tetapi tidak memanfaatkan masuk prioritas pemeriksaan khusus, memanfaatkan juga tidak ada jaminan terbebas dari pemeriksaan khusus.

  • anielsoul

    Member
    18 November 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by bigbangaji:

    Maksud saya basi justru, inilah saatnya melakukan pembetulan karena yang basi, uda gak begitu diperhatikan. Anda sudah pernah melakukan pembetulan belum di tahun 2015 ini? kalau sudah, pasti Anda tau salah satu mekanisme pembetulan adalah SPT pembetulan wajib diparaf oleh AR. Sebelum di paraf AR, pasti SPT kamu diperiksa-periksa dulu plus diinterview. Nah ini bagian yang lumayan sulit ya. Nah karena sekarang keadaan sudah mulai basi, para AR itu…..
    (Sudah lah tidak usa dibahas terlalu jauh.)

    @rekan Harl3m123 : memanfaatkan kondisi AR yang sudah pada galau ya bos.. hehehe..

  • peanutbutter

    Member
    19 November 2015 at 12:10 am
    Originaly posted by bigbangaji:

    kalau misalkan di tahun" sebelumnya ada keracuan data

    kerancuan data "yang belum dilaporkan" sama yang "sudah dibetulkan" yaaa hehehehe

  • bigbangaji

    Member
    19 November 2015 at 8:04 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    kerancuan data "yang belum dilaporkan" sama yang "sudah dibetulkan" yaaa hehehehe

    rekan peanutbutter : ya mungkin begitu , karena di tahun sebelumnya kita sudah bayar, tetapi laporan ke KPP itu di lihat hasilnya NIHIL
    itu bagai mana ?

  • bigbangaji

    Member
    19 November 2015 at 8:08 am
    Originaly posted by anielsoul:

    jadi apabila sanksi timbul karena temuan fiskus pemanfaatan PMK 91 tidak memenuhi syarat.
    atas pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar sehubungan dengan pemanfaatan PMK 91 saya yakin dengan senang hati diterima oleh KPP rekan

    jadi maksudnya jika sanksi itu dari pemeriksaan maka otomatis hasilnya pasti di tolak begitu rekan ya ? kemudian jika itu hasil dari kelalaian kita atau keterlambatan kita yang hasilnya akan timbul kurang bayar, maka pemanfaatan PMK 91 itu tentunya di kabulkan begitu ya rekan ?

    Originaly posted by anielsoul:

    dihimbau tetapi tidak memanfaatkan masuk prioritas pemeriksaan khusus, memanfaatkan juga tidak ada jaminan terbebas dari pemeriksaan khusus.

    nah justru itu di manfaatkan juga alhasil keracuan data timbul yang kemudian menggerakan ke arah yang tidak di inginkan bukan rekan ?

  • anielsoul

    Member
    19 November 2015 at 9:01 am
    Originaly posted by bigbangaji:

    jadi maksudnya jika sanksi itu dari pemeriksaan maka otomatis hasilnya pasti di tolak begitu rekan ya ? kemudian jika itu hasil dari kelalaian kita atau keterlambatan kita yang hasilnya akan timbul kurang bayar, maka pemanfaatan PMK 91 itu tentunya di kabulkan begitu ya rekan ?

    bukan ditolak rekan Bigbangaji, tetapi tidak dapat memanfaatkan PMK 91, untuk kasus sanksi dari pemeriksaan pengajuan penghapusan sanksi administrasi dapat menggunakan PMK No. 8 Tahun 2013, tidak ada kepastian akan dikabulkan atau ditolak karena sepenuhnya kebijakan dari kanwil, yang pernah saya alami sehubungan dengan pemanfaatan PMK 8 2013 itu dikabulkan sebagian rekan.

    Originaly posted by bigbangaji:

    nah justru itu di manfaatkan juga alhasil keracuan data timbul yang kemudian menggerakan ke arah yang tidak di inginkan bukan rekan ?

    saya beranggapan apabila dilaporkan dengan kondisi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan rekan, kalau tidak berdasarkan kondisi sebenarnya ya pasti tetap ada risiko.

  • bigbangaji

    Member
    19 November 2015 at 9:27 am
    Originaly posted by anielsoul:

    bukan ditolak rekan Bigbangaji, tetapi tidak dapat memanfaatkan PMK 91, untuk kasus sanksi dari pemeriksaan pengajuan penghapusan sanksi administrasi dapat menggunakan PMK No. 8 Tahun 2013, tidak ada kepastian akan dikabulkan atau ditolak karena sepenuhnya kebijakan dari kanwil, yang pernah saya alami sehubungan dengan pemanfaatan PMK 8 2013 itu dikabulkan sebagian rekan.

    rkan anielsoul : owh berarti misalkan di kabulkan toh itu hanya 50% potongan sanksi yang di lakukan bukan begitu ?
    kemungkinan jika kita memakai PMK 8 2013 itu pada saat ini pasti prosesnya akan memakan waktu panjang. betul gak rekan ?

    Originaly posted by anielsoul:

    saya beranggapan apabila dilaporkan dengan kondisi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan rekan, kalau tidak berdasarkan kondisi sebenarnya ya pasti tetap ada risiko.

    memang begitu kondisi yang sebenarnya, biasanya KPP perlu meneliti dan mencari kesalahan" yang tidak begitu besar dan di anggap perlu perhatian untuk di proses dan di tindak lanjuti kembali,.

  • anielsoul

    Member
    19 November 2015 at 10:09 am
    Originaly posted by bigbangaji:

    owh berarti misalkan di kabulkan toh itu hanya 50% potongan sanksi yang di lakukan bukan begitu ?

    betul rekan.

    Originaly posted by bigbangaji:

    kemungkinan jika kita memakai PMK 8 2013 itu pada saat ini pasti prosesnya akan memakan waktu panjang. betul gak rekan ?

    penjelasan jangka waktu sepertinya ada para PMK tersebut.

    Originaly posted by bigbangaji:

    memang begitu kondisi yang sebenarnya, biasanya KPP perlu meneliti dan mencari kesalahan" yang tidak begitu besar dan di anggap perlu perhatian untuk di proses dan di tindak lanjuti kembali,.

    didalam menindak lanjuti, KPP membandingkan antara potensi dan biaya rekan, apabila temuan minor paling hanya akan ditindaklanjuti melalui himbauan atau penyuluhan dari AR, karena biaya untuk melaksanakan pemeriksaan akan lebih besar daripada potensi penerimaan pajaknya, untuk yang ini hanya opini pribadi saya saja.

Viewing 31 - 45 of 111 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now