Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Himbauan
di KPP tempat domisili saya, banyak WP Pribadi mendapat surat himbauan disertai lampiran LEMBAR KESANGGUPAN PENYESUAIAN PEMBAYARAN ANGSURAN PPH PASAL 25 WP ORANG PRIBADI.
Ada WP yang tidak mempunyai usaha, hanya mendapatkan penghasilan dari bekerja, dihimbau untuk menyetor angsuran PPh psl 25 2 X lipat dari angsuran berdasarkan SPT Tahunan, padahal perhitungan PPh Terutang sudah benar, apa yang harus dilakukan sehubungan dengan surat himbauan tersebut?di KPP tempat domisili saya, banyak WP Pribadi mendapat surat himbauan disertai lampiran LEMBAR KESANGGUPAN PENYESUAIAN PEMBAYARAN ANGSURAN PPH PASAL 25 WP ORANG PRIBADI.
Ada WP yang tidak mempunyai usaha, hanya mendapatkan penghasilan dari bekerja, dihimbau untuk menyetor angsuran PPh psl 25 2 X lipat dari angsuran berdasarkan SPT Tahunan, padahal perhitungan PPh Terutang sudah benar, apa yang harus dilakukan sehubungan dengan surat himbauan tersebut?- Originaly posted by surya16:
apa yang harus dilakukan sehubungan dengan surat himbauan tersebut?
konfirmasi ke ARnya, kemudian teliti apakah WP ini terdaftar di KLU sebelumnya sebagai OP Usahawan atau bukan..
- Originaly posted by surya16:
apa yang harus dilakukan sehubungan dengan surat himbauan tersebut?
konfirmasi ke ARnya, kemudian teliti apakah WP ini terdaftar di KLU sebelumnya sebagai OP Usahawan atau bukan..