Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Hijau atas tanah / bangunan
Surat Hijau atas tanah / bangunan
Dera rekan ortax semua , sy mau bertanya
Di kantor saya ada aset yg berupa gudang , namun statusnya surat hijau bukan shm , dan setiap tahunnya membayar pbb dan biaya sewa tanah / bangunan kepada negara.
Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?
Terima kasih.
Dear Rekan,
Menurut saya biaya tersebut sepanjang masuk dalam kategori 3M, dalam upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara, maka biaya sewa, dan izin2 yg terkait sewa gudang tsb dapat dijadikan sebagai biaya perusahaan.
Salam hangat
Edi Kurniawan- Originaly posted by novipuris:
Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?
bisa
Untuk jurnalnya masuk ke akun apa yaa pak tbk_edi@yahoo.co.id ?
Jurnal atas pembayaran biaya sewa adalah :
(D) Biaya sewa atas gudang
(K) Kas