Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013

  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013

     husnithamrin updated 7 years, 11 months ago 18 Members · 27 Posts
  • Ramal29

    Member
    16 April 2015 at 4:08 pm

    Semalat Sore Rekan Ortax,

    mohon bantuannya saya ingin bertanya mengenai PP 46.

    jika PT A terdaftar sejak januari tahun 2012, dan Peredaran Bruto di tahun 2012 telah melebihi 4,8 M. dan pada tahun 2013 PT A karena keadaan tertentu hanya melakukan kegiatannya hanya pada bulan Desember 2013, sehingga Peredaran Bruto PT A hanya Sebesar 600 jt selama tahun 2013 yang diperoleh dari kegiatan usaha di Desember 2013.

    pertanyaanya :

    1. apakah pada tahun pajak 2014 PT harus menggunakan Perhitungan Sesuai dengan PP 46 ?

    2. jika PT A memang harus menggunakan PP 46 apakah Peredaran Bruto tahun 2013 dapat menjadi dasar karena diketahui di tahun 2013 PT hanya beroperasi pada bulan Desember dan Peredaran dibulan Desember sebesar 600jt apabila di setahunkan telah melebihi 4,8M ?

    mohon bantuannya rekan,

    thx

  • NurBadri <3

    Member
    16 April 2015 at 4:20 pm

    Selamat kelessssss

  • memey

    Member
    17 April 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by ramal29:

    1. apakah pada tahun pajak 2014 PT harus menggunakan Perhitungan Sesuai dengan PP 46 ?

    iya

    Originaly posted by ramal29:

    2. jika PT A memang harus menggunakan PP 46 apakah Peredaran Bruto tahun 2013 dapat menjadi dasar karena diketahui di tahun 2013 PT hanya beroperasi pada bulan Desember dan Peredaran dibulan Desember sebesar 600jt apabila di setahunkan telah melebihi 4,8M ?

    dapat, karena berdasarkan peredaran usaha tahun 2013 yakni 600jt.

    Salam

  • natalias

    Member
    25 July 2015 at 9:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    . Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.
    a. Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
    1) jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan; dan/atau
    2) dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
    b. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
    c. Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
    d. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
    e. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.

    Selamat Malam Rekan ortax sekalian. Saya baru menemukan artikel ini di ortax. Saya kurang mengerti. Saya mau menanyakan : jika demikian bagaimana dengan pasal 10 ayat 3 di PP 46 yang mengatur tentang dasar untuk dapat dikenai PPh final, "didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini". Maaf saya masih awam.
    Pertanyaan berikutnya, uang muka tidak termasuk dikenakan PPh final kan? Jika kemaren sudah terlanjur dilaporkan apakah perlu membuat rekonsiliasi nya karena beda tahun. Kasusnya : Desember 2014 terima DP Rp 10.000.000, serah terima pekerjaan baru Maret 2015 dengan nilai 40.000.000 (setelah dipotong DP). Pada saat Jan sudah menyetor untuk masa Des'14 Rp 100.000, dan Mar '15 Rp 400.000. Mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian.

    Terima kasih

  • gessang

    Member
    27 September 2015 at 11:15 pm

    untuk jenis jasa dokter, pengacara kena ya… dan ada yg dikecualikan, kalo jasa angkutan apa juga kena?
    untuk perlakuan terhadap jasa saya masih kurang paham, sdgkn untuk usaha bebas butuh biaya produksi dan jasa biaya produksi kecil bahkan bisa mendekati 0, seperti jasa pijit/cukur… apa dan kenapa perlakuannya sama dg usaha bebas?

  • peanutbutter

    Member
    28 September 2015 at 8:45 am
    Originaly posted by natalias:

    jika demikian bagaimana dengan pasal 10 ayat 3 di PP 46 yang mengatur tentang dasar untuk dapat dikenai PPh final, "didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini"

    untuk usaha OP rekan, misalnya, OP tsb terdaftar Desember 2013, omset bulan tsb disetahunkan untuk menentukan dikenakan PPh final atau tidak.

    Originaly posted by natalias:

    uang muka tidak termasuk dikenakan PPh final kan

    dasarnya pengakuan penghasilan, uang muka ketika dicatat sebagai penjualan? atau kas masuk saja?
    misal…
    Uang Muka xxxx
    Penjualan xxxxx

  • peanutbutter

    Member
    28 September 2015 at 8:49 am
    Originaly posted by gessang:

    untuk jenis jasa dokter, pengacara kena ya

    dasarnya darimana ini rekan.

    untuk pekerjaan bebas yang sudah disebutkan Pasal 2 ayat 3 PMK-107/2013, tidak kena rekan.

    Originaly posted by gessang:

    kalo jasa angkutan apa juga kena

    Apabila OP menyelenggarakan usaha berupa jasa angkutan (bukan perantara) kena rekan.

    Originaly posted by gessang:

    jasa pijit/cukur

    itu tidak masuk ke Pasal 2 ayat 3 PMK-107/2013 sepertinya rekan.

    Originaly posted by gessang:

    usaha bebas

    usaha bebas hanya yang ada di Pasal 2 ayat 3 PMK-107/2013 rekan.

  • Renyonathan

    Member
    26 November 2015 at 1:01 pm

    Dear all,

    mohon infonya, Pada PP 46 tahun 2013 Pasal 10 dijelaskan 3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
    dalam SE 32/PJ/2014 dijelaskan No.2 B. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial

    Bila Perusahaan baru berdiri pada tahun Juni 2014 dan baru menerima penghasilan pada bulan July 2014, tarif apakah yang harus dipakai? PPh Final 1% atau PPh tarif umum?

    untuk statusnya masuk kedalam dua penjelasan tersebut yaitu baru berdiri setelah PP 46 berlaku dan juga baru pertama kali beroperasi secara komersial. sudah discuss dengan orang pajak mereka menggunakan SE sebagai dasar dan menetapkan bahwa dikenakan PPh Tarif umum sedangkan kami mengacu ke PP 46 pasal 10 bahwa perusahaan kami baru terdaftar setelah PP 46 berlaku.

    Boleh minta info sebenarnya mana yang sesuai dengan peraturan ?

    Terima kasih.

  • joe mirant

    Member
    26 November 2015 at 1:45 pm

    Rekan Renyyonatan
    PP 46 ini kan dikeluarkan pada tahun 2013, dan pemberlakuan pph final 1% mulai juli-des'2013..jika perusahaan terdaftar dibulan juli-des 2013 bersamaan dikeluarkan PP tersebut, tetap msh menggunakan tarif umum,
    akan tetapi jika perusahaan terdaftar ditahun 2014 dan penghasilan <4.8M/setahun, maka omzet x 1% PP 46 berlaku..

    mungkin dari rekan ortax lainnya ingin menambahkan

  • rosikin

    Member
    7 December 2015 at 12:01 pm

    tengs infonya

  • hronalds

    Member
    13 May 2016 at 6:30 pm

    Saya juga punya masalah sama dengan yang diceritakan rekan Renyyonatan.

    PP 46/2013 pasal 10 (3) dengan penjelasannya memberikan contoh wajib pajak baru di tahun 2014 yang dinyatakan dikenakan pajak final.

    Sementara petugas pajak berpegangan SE 32/PJ/2014, yang menyatakan bahwa untuk kasus seperti itu dikenakan tarif umum untuk pajak penghasilan badan. Pajak final akan dikenakan setelah lewat 1-2 tahun.

    Sepertinya SE tersebut secara sengaja dibuat tidak sesuai dengan PP-nya, karena PP 46 tersebut digunakan banyak pengusaha untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih murah.

    Adakah rekan2 yang punya pengalaman "bertahan" dengan PP 46 tersebut? Mengingat PP masih berlaku (belum diubah/dicabut) dan punya kedudukan lebih kuat daripada SE, dan setahu saya SE bukan produk hukum yang mengikat keluar instansi terkait.

  • husnithamrin

    Member
    16 May 2016 at 9:24 am
    Originaly posted by hronalds:

    Sementara petugas pajak berpegangan SE 32/PJ/2014, yang menyatakan bahwa untuk kasus seperti itu dikenakan tarif umum untuk pajak penghasilan badan. Pajak final akan dikenakan setelah lewat 1-2 tahun.

    memang benar begini rekan, klo wp baru belum boleh langsung pakai pp 46

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now