Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

  • Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

     begawan5060 updated 9 years, 8 months ago 9 Members · 31 Posts
  • Agung1403

    Member
    21 August 2014 at 1:23 pm
  • Agung1403

    Member
    21 August 2014 at 1:23 pm

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

  • Agung1403

    Member
    21 August 2014 at 1:23 pm

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

  • Agung1403

    Member
    21 August 2014 at 1:23 pm

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

  • destasukara

    Member
    21 August 2014 at 3:38 pm

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.

  • destasukara

    Member
    21 August 2014 at 3:38 pm

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.

  • destasukara

    Member
    21 August 2014 at 3:38 pm

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.

  • Yovi

    Member
    21 August 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    hehehehe..

  • Yovi

    Member
    21 August 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    hehehehe..

  • Yovi

    Member
    21 August 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    hehehehe..

  • begawan5060

    Member
    21 August 2014 at 4:42 pm

    Ketentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
    Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
    Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiri

  • begawan5060

    Member
    21 August 2014 at 4:42 pm

    Ketentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
    Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
    Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiri

  • begawan5060

    Member
    21 August 2014 at 4:42 pm

    Ketentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
    Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
    Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiri

  • priadiar4

    Member
    22 August 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by Agung1403:

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

    yup, betul sekali..

  • priadiar4

    Member
    22 August 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by Agung1403:

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

    yup, betul sekali..

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now