Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Namun pada prakteknya dapat digunakan pada Pengadilan Pajak. Surat Dirjen Pajak sebenarnya sangat bermanfaat, karena memberikan pandangan yg biasanya tidak diatur dalam peraturan.
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
hehehehe..
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
hehehehe..
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
hehehehe..
Ketentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiriKetentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiriKetentuan/dasar hukum, terkadang masih belum jelas atau ngambang, dengan demikian diperlukan suatu penegasan agar terjadi satu pemahaman.
Nah, penegasan ini hanya dari Dirjen yang bisa dijadikan rujukan untuk dipedomani minimal bagi fiskus itu sendiri, di seluruh INA.
Kalo ada surat penegasan yg diterbitkan oleh kepala KPP/Kanwil hanya berlaku di kantor mereka sendiri- Originaly posted by Agung1403:
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
yup, betul sekali..
- Originaly posted by Agung1403:
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
yup, betul sekali..