• surat Dirjen Pajak

     yasin updated 16 years, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • yasin

    Member
    12 November 2008 at 12:14 pm

    kalo minta surat penegasan dari KPP tuh gimana sih rekan rekan caranya?
    aku blm pernah, apa hanya dengan surat formal biasa, ato ada formnya dari kpp?
    mohon penjelasanya dari rekan2

  • yasin

    Member
    12 November 2008 at 12:14 pm
  • aji_21

    Member
    12 November 2008 at 12:30 pm

    Surat formal biasa aja Pak, ngga ada format khusus.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 12:35 pm

    Dear Friend Yasin

    Minta Surat Penegasan atau Surat Tanggapan atau Surat Jawaban dan sejenisnya ke KPP atau ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tidak ada Form Formal.

    Friend Yasin dapat gunakan Surat Korespondensi biasa dengan format biasa tetapi isinya harus singkat tetapi jelas, beretika dan sopan /educated yang mencerminkan kebaikan dan kecerdasan kita sebagai pengirim.

    Sebelum dikirim baca kembali surat tsb. karena jika belum jelas bagaimana dapat jawaban yang tegas atau yang jelas.

    Jika minta al. SKB / Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor harus menggunakan format yang baku dari Kantor DJP.

    Demikian info untuk friend.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Budianto

    Member
    12 November 2008 at 12:35 pm

    bahasa indonesia
    pakai KOP Surat Perusahaan,
    ttd direktur
    sudah…..tinggal masukkan dan follow_up ARnya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 November 2008 at 12:42 pm

    Dear All Friend: Attn: Yasin

    Jangan lupa masukkan atau sampaikan secara formal sehingga pakai tanda terima ke bagian TPT / Tempat Pelayanan Terpadu.

    Karena jika surat tidak direspon dalam jangka waktu satu bulan, maka isi surat dianggap diterima kecuali Surat Keberatan dan sejenisnya diberikan batas waktu sampai 12 bulan.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • iwansiagian

    Member
    12 November 2008 at 5:52 pm

    Surat Formal biasa saja Pak..
    Cuma harus di follow up ke AR nya, kalo perlu sampai ke Pusat follow up..biar bisa 2 minggu atau 1 bulan dijawab…Kalo nga mah bisa berbulan2, dah keburu banyak transaksi nya.

  • yasin

    Member
    13 November 2008 at 10:06 am

    thanks berraaaatt, buat ortaxer atas pencerahannya
    salam ortax,
    makin pintar bersama ortaxer

    regard's

    yasin

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now