Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012

  • Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012

     aldrian updated 11 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • gisa

    Member
    12 September 2012 at 9:50 am

    Rekans ysh,

    Jika ada yang memiliki file Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012 (Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing) , mohon bantuannya untuk di share ke gisa.rismala@gmail.com..

    Terima Kasih,

  • gisa

    Member
    12 September 2012 at 9:50 am
  • williamjoseph679

    Member
    12 September 2012 at 11:38 am

    Cek email

  • gisa

    Member
    12 September 2012 at 5:44 pm

    Terimakasih pak joseph ;D

  • totoha

    Member
    16 January 2013 at 12:56 pm

    Dear Pak Joseph,

    Saya juga memerlukan surat tersebut, dan sayangnya di website dirjen pajak tidak tersedia. Untuk itu mohon bisa dikirmkan ke alamat singtotok@gmail.com.

    Terima kasih sebelumnya.

  • kristantosw

    Member
    17 January 2013 at 10:56 am

    Saya juga berminat pak, mohon sharing ke kristantosw@yahoo.co.id.
    Terimakasih

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:50 am

    inti aturan tsb apa ya rekan?

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:55 am

    oalah, tentang kewajiban menyampaikan lampiran 3A formulir 1771 saat WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hub istimewa melaporkan SPT Tahunan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now