Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012
Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012
Rekans ysh,
Jika ada yang memiliki file Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-479/PJ.033/2012 (Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing) , mohon bantuannya untuk di share ke gisa.rismala@gmail.com..
Terima Kasih,
Cek email
Terimakasih pak joseph ;D
Dear Pak Joseph,
Saya juga memerlukan surat tersebut, dan sayangnya di website dirjen pajak tidak tersedia. Untuk itu mohon bisa dikirmkan ke alamat singtotok@gmail.com.
Terima kasih sebelumnya.
Saya juga berminat pak, mohon sharing ke kristantosw@yahoo.co.id.
Terimakasihinti aturan tsb apa ya rekan?
oalah, tentang kewajiban menyampaikan lampiran 3A formulir 1771 saat WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hub istimewa melaporkan SPT Tahunan