Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Supplier tidak mau dipotong PPH 23

  • Supplier tidak mau dipotong PPH 23

  • candy

    Member
    15 March 2011 at 4:53 pm

    Teman-teman, mohon bantunnya :
    perusahaan kami menyewa alat berat berupa pompa untuk kegiatan membangun sendiri, nilainya 3jt. yang jadi masalah supplier tidak mau dipotong pph 23 sebesar 2%. mereka tetap minta Rp 3jt pas. kalo supplier ngotot begini, apakah biaya pph 23% harus menjadi tanggungan customer dgn tetap menyetorkan pph 23? kalo tidak disetor apa ada sanksinya?

  • candy

    Member
    15 March 2011 at 4:53 pm
  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 4:54 pm

    digross up saja

    Salam

  • POERBA

    Member
    15 March 2011 at 4:59 pm

    suppliernya pungut PPn ga?? Kl pungut PPN, ga usah dibayar.. hehehehe..

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 5:02 pm

    konsekuensinya :
    Beban sewa yang dicantumkan di dalam tagihan adalah :
    3 juta = Sewa – 2% Sewa
    3 juta = 98% sewa
    Sewa = 3 juta/ 98%
    Sewa = 3.061.224

    Pembuktian :
    Nilai sewa …………………………….3.061.224
    PPh 23 2% x 3.061.224………………..61.224 –
    Pembayaran kepada pemilik …….3.000.000

    Dengan demikian, biaya sewa yang diakui di dalam laporan laba rugi adalah 3.061.224

    Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000

    Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta

    Kalau anda memilih tidak memungut dan tidak menyetor pajaknya, kepada anda dapat diterbitkan SKPKB dengan tagihan pokok pajak yang tidak dipotong sebesar 2% x 3 juta = 60.000, ditambah sanksi administrasi 2% sebulan.

    Salam

  • raulia

    Member
    15 March 2011 at 5:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    digross up saja

    setuju rekan

    salam

  • Budianto

    Member
    15 March 2011 at 5:42 pm

    rekan Candy,
    jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
    termasuk perjanjiannya.
    salam.

  • densuke

    Member
    19 March 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000

    Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta

    mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?

    Originaly posted by budianto:

    jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
    termasuk perjanjiannya.

    mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?

    terima kasih

    salam

  • densuke

    Member
    21 March 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by densuke:

    Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000

    Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta

    mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?

    Originaly posted by budianto:

    jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
    termasuk perjanjiannya.

    mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?

    terima kasih

    salam

  • bayem

    Member
    22 March 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by DENSUKE:

    mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?

    dapat dibebankan sebagai biaya pajak, yang nantinya akan dikoreksi fiskal positif.

  • Budianto

    Member
    22 March 2011 at 11:43 am
    Originaly posted by DENSUKE:

    Originaly posted by budianto: jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
    termasuk perjanjiannya.

    mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?

    terima kasih

    salam

    tentu saja nanti pas pemeriksaan akan dikoreksi sesuai bukti.
    salam juga

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now