Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Supplier tidak mau dipotong PPH 23
Supplier tidak mau dipotong PPH 23
Teman-teman, mohon bantunnya :
perusahaan kami menyewa alat berat berupa pompa untuk kegiatan membangun sendiri, nilainya 3jt. yang jadi masalah supplier tidak mau dipotong pph 23 sebesar 2%. mereka tetap minta Rp 3jt pas. kalo supplier ngotot begini, apakah biaya pph 23% harus menjadi tanggungan customer dgn tetap menyetorkan pph 23? kalo tidak disetor apa ada sanksinya?digross up saja
Salam
suppliernya pungut PPn ga?? Kl pungut PPN, ga usah dibayar.. hehehehe..
konsekuensinya :
Beban sewa yang dicantumkan di dalam tagihan adalah :
3 juta = Sewa – 2% Sewa
3 juta = 98% sewa
Sewa = 3 juta/ 98%
Sewa = 3.061.224Pembuktian :
Nilai sewa …………………………….3.061.224
PPh 23 2% x 3.061.224………………..61.224 –
Pembayaran kepada pemilik …….3.000.000Dengan demikian, biaya sewa yang diakui di dalam laporan laba rugi adalah 3.061.224
Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000
Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta
Kalau anda memilih tidak memungut dan tidak menyetor pajaknya, kepada anda dapat diterbitkan SKPKB dengan tagihan pokok pajak yang tidak dipotong sebesar 2% x 3 juta = 60.000, ditambah sanksi administrasi 2% sebulan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
digross up saja
setuju rekan
salam
rekan Candy,
jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
termasuk perjanjiannya.
salam.- Originaly posted by hanif:
Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000
Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta
mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?
Originaly posted by budianto:jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
termasuk perjanjiannya.mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?
terima kasih
salam
- Originaly posted by densuke:
Bila anda memilih membayarkan pajaknya, maka, pengeluaran anda adalah sebesar 3 juta + (2% x 2 Juta) 3.060.000
Secara fiskal, pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar 3 Juta
mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?
Originaly posted by budianto:jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
termasuk perjanjiannya.mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?
terima kasih
salam
- Originaly posted by DENSUKE:
mau tanya rekan hanif. kalo cuma 3jt yang hanya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan lalu yang 60 rb nya dibebankan sebagai apa?
dapat dibebankan sebagai biaya pajak, yang nantinya akan dikoreksi fiskal positif.
- Originaly posted by DENSUKE:
Originaly posted by budianto: jangan lupa semua dokumen disesuaikan angka setelah di gross_up.
termasuk perjanjiannya.mau tanya rekan budianto, apabila dokumennya tidak disesuaikan, biaya sewanya tetap 3jt apa boleh dijurnal di pembukuannya biaya sewanya di gross up menjadi 3.061.244?
terima kasih
salam
tentu saja nanti pas pemeriksaan akan dikoreksi sesuai bukti.
salam juga