Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sunset Policy & SPT Tahunan yang lama
Sunset Policy & SPT Tahunan yang lama
saya mau tanya pada rekan-rekan ORTax
kalau mau melaporkan Sunset Policy, apakah SPT tahunan yang lama juga dilampirkan?saya baca di peraturan terkait koq nda menyebutkan harus melampirkan SPT yang lama ya…..
setahu saya data SPT kita kan uda masuk di dalam inbox server KPP sendiri kan….
kalo diminta oleh petugas KPP ato AR, ya terserah anda, mau kasih apa tidak, soalnya data SPT yang lama seharusnya mereka sudah memilikinya (cuman mungkin malas cari aja), tapi klo mau kooperatif, ya diberikan saja nda masalah…Klo menurut saya sebaiknya copy aja SPT & SSP yang lama, supaya lebih jelas aja.. ya itung2 membantu tugas AR aja..
Rgds,
Jimmy
Viewing 1 - 4 of 4 replies