Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sunset Policy OP yg berNPWP tahun 2005

  • Sunset Policy OP yg berNPWP tahun 2005

     antona updated 15 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • gialloblu97

    Member
    18 September 2008 at 7:34 pm

    Temen saya mempunyai NPWP tahun 2005 tetapi dia sudah mempunyai harta berupa tanah dan bangunan dari tahun 1978 yg diperoleh dari warisan bapaknya. dia ingin melakukan sunset policy…bagaimanakah utk mengisi SPT nya???dan apakah dia harus melaporkan SPT dari tahun 2005 atau tahun 2003 (utk menggunakan sunset policynya)????

  • gialloblu97

    Member
    18 September 2008 at 7:34 pm
  • evan212

    Member
    19 September 2008 at 8:34 am

    sunset policy itu hanya untuk kurang bayar bukan penambahan harta, kalo penambahan harta yg tidak menambah penghasilan itu hanya pembetulan SPT, apalagi warisan yg jelas2 bukan objek.

  • Otong

    Member
    19 September 2008 at 8:40 am

    Sejalan dengan rekan evan sunset policy diperuntukan bagi SPT Tahunan Kurang Bayar. SPT 2005 ke atas boleh saja dilaporkan tetapi tidak mendapat fasilitas sunset policy.

  • harry_logic

    Member
    24 September 2008 at 12:38 am

    Sebaiknya SPT 2005 dan 2006 dibetulkan dgn memperhatikan ketentuan sunset policy, daripada satu saat kelak aparat fiskus menemukan data yang tidak/belum dilaporkan tersebut, sanksinya akan besar ….

  • gialloblu97

    Member
    24 September 2008 at 7:35 am

    SPT 2005 dilaporkan apabila pembetulan akan mendapatkan sunset policy tp apabila blm prnh lapor berarti tdk mendapatkan fasilitas sunset policy??begitu kah?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 8:38 am

    Dear All Friends Attn: Gialloblue 97.

    Jika menerima dan memperoleh Harta dari warisan yang didukung dokumen "syah/otentik/sahih" isikan dalam SPT Tahunan sebagai Harta dan hal tsb. tidak akan berdampak / ber impact apa-apa.

    Tetapi jika di antara Harta tsb. diterima atau diperoleh bukan dari Hibah dan Waris dan belum dilapor dari sumber penghasilannya maka perlu segera dilaporkan dan manfaatkan Sunset Policy, bayar PPh nya maka tidak terkena Sanksi dan tidak di periksa di tahun 2009.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    24 September 2008 at 9:45 am
    Originaly posted by gialloblu97:

    SPT 2005 dilaporkan apabila pembetulan akan mendapatkan sunset policy tp apabila blm prnh lapor berarti tdk mendapatkan fasilitas sunset policy??begitu kah?

    untuk WP yg mempunyai NPWP sebelum 2008, maka SPT yg belum dilaporkan perlakuannya sama dengan pembetulan dan mendapatkan fasilitas sunset policy keculai tahun pajak 2007 ( lebih jelas di SE-34 th 2008)

  • antona

    Member
    7 October 2008 at 2:34 pm

    Tambahan mengenai "Sunset Policy", Sunset Policy dapat dimanfaatkan oleh 2 katagori Wajib Pajak, yaitu
    1. Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2008
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembentulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnbya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.

    Jadi ada 2(dua) kategori yakni bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan/memperoleh NPWP dalam tahun 2008 (lihat item 1) yaitu dapat menikmati Sunset Policy tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan yang sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 (Lihat item 2) hanya dapat menikmati Sunset policy untuk tahun 2006 dan tahun sebelumnya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now