Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sunset Policy (Konsekuensi pendaftaran untuk WPOP)

  • Sunset Policy (Konsekuensi pendaftaran untuk WPOP)

     Sony updated 15 years, 8 months ago 9 Members · 10 Posts
  • IzulUI

    Member
    14 July 2008 at 10:50 am

    Terkait dengan adanya Sunset Policy, apakah bagi WPOP yang baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008, maka kewajiban pajaknya atas tahun pajak 2007, 2006 dst atw? Dihitung mundur 5 tahun atau 10 tahun pasca memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif?

    Gimana kalo bukti potong PPh 21 beberapa tahun lalu hilang (misal th 2006)? Apakah masih bisa menjadi kredit pajak?

  • IzulUI

    Member
    14 July 2008 at 10:50 am
  • haryanto

    Member
    14 July 2008 at 6:03 pm

    iya sich repot juga kalau bukti potong pph21 1721A1 hilang alias tidak dapat dari kantor lama ( kalau yang sudah pindah kantor ). wahh untuk pertanyaan ini saya belum bisa jawab.
    Cuma kalau saya misalkan saya dapat NPWP thn 2008 saya baru akan fokus untuk tahun pajak 2008 yang akan dilaporkan pada Maret 2009 nanti saja. Untuk tahun sebelumnya ya udah mau gimana lagi kalau hilang gak mungkin donk kita bayar pajaknya lagi kan rugi dech,….? Mungkin ada usul yg lain….
    kasih bocoran yang aman yach

  • Budianto

    Member
    14 July 2008 at 6:32 pm

    mungkin masih bisa minta ke perusahaan lama pak……

  • cheng

    Member
    18 July 2008 at 2:17 am

    Maka melalui sunset policy ini diharapkan agar WP secara sukarela mengurus NPWP setahun sejak UU KUP ini diberlakukan dan akan mendapat pelbagai kemudahan, seperti memperoleh penghapusan sanksi administrasi, terhindar dari pemeriksaan pajak kecuali ditemukan data yang menyatakan SPT-nya tidak benar. Maksudnya bila pajak yang dibayarkan terlalu banyak atau terlalu sedikit.
    Dirjen Pajak Darmin Nasuition dalam konferensi pers di Jakarta (14.02.08) menyatakan bahwa agar seluruh WP memberi perhatian serius pada ancaman sanksi jika sunset policy tidak diikuti yaitu berupa denda dan bunga kepada WP yang melaporkan kesalahan pembayaran pajaknya setelah tanggal 31.12.08. Sanksi administrasi sebesar 200 persen atas pajak yang kurang dibayar. Jangan lupa membuat NPWP tahun ini juga karena tanpa dokumen NPWP setiap WP akan membayar lebih mahal serta sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) berlipat ganda karena pengenaan tarif pajak yang berlainan antara penghasilan utama dan penghasilan tambahan. Untuk penghasilan utama akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20% daripada WP yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan tambahan, WP akan dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi dari WP yang telah memiliki NPWP

  • kaede

    Member
    18 July 2008 at 5:21 pm

    Syarat utama dari sunset policy ini adalah kurang bayar jadi bila ingin mengikuti sunset policy, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan kurang bayar…itu yang saya tangkap dari hasil sosialisasi DJP mengenai sunset policy kmrn.

    Untuk tahun2 yang akan dibetulkan terserah dari WP nya sendiri, tahun2 mana yang akan dibetulkan, tidak dibatasi oleh waktu baik 5 maupun 10 tahun yang lalu.

  • besdy

    Member
    5 August 2008 at 10:47 pm

    Setau saya, sunset policy berlaku untuk wajib pajak yang melaporkan diri untuk mendapatkan NPWP secara sukarela (bukan diberi secara jabatan punya) tidak akan diadakan pemeriksaan untuk tahun-tahun sebelumnya. Mohon dikoreksi kalau salah..
    thanks

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 9:24 am

    sunset policy = pengampunan sanksi telat = tax amnesty ? = jebakan ? = tax audit = aturan kurang jelas = Penerimaan pajak
    maunya sih biar nambah penerimaan tapi kalo aturan gak jelas ada yg mau kejebak ? terus di audit. Kecuali jajaran DJP berani mengeluarkan aturan bahwa yang mengatakan bahwa WP yg menyampaikan SPT ps 37 A mendapatkan ampunan pajak (tidak diotak atik) terutama soal harta

  • KHUNTJI

    Member
    6 August 2008 at 2:28 pm

    SUNSET POLICY YANG DIGELAR PEMERINTAH HANYA MEMBEBASKAN SATU DARI TIGA SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN, YAKNI HANYA BEBAS DARI SANKSI BUNGA SEBESAR 2% PERBULAN, SEDANGKAN SANKSI BERUPA DENDA DAN KENAIKAN NILAI PAJAK YANG DITAGIH TIDAK DIHAPUSKAN.
    ANDA YANG MENDAFTARKAN DIRI SECARA SUKARELA DALAM TAHUN 2008 HARUS MENGISI SPT TAHUNAN ppH TAHUN PAJAK 2007 DAN TAHUN-TAHUN PAJAK SEBELUMNYA, MELUNASKAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR TSB DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN TSB PALING LAMBAT 31 MARET 2009 KE KPP DOMISILI.

    KALAU BUKTI POTONG PPH PASAL 21 HILANG, ANDA DAPAT MENGHUBUNGI KANTOR DIMANA ANDA BEKERJA PADA TAHUN TERSEBUT DAN MEMINTA SALINANNYA, KALAU PERUSAHAAN TSB TIDAK DITEMUKAN ANDA JUGA DAPAT MENGHUBUNGI DAN MENGAJUKAN SECARA TERTULIS KE KPP DOMISILI UNTUK MEMINTA SALINAN/COPY BUKTI POTONG TERSEBUT DARI ARSIP KANTOR PAJAK, MUDAH-MUDahan bermanfaat.

  • Sony

    Member
    6 August 2008 at 9:42 pm

    Kalo kita ikuti sun set policy sama saja dengan mengisi DAFTAR KRIMINIL untuk diserahkan ke kantor polisi.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now