Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sunset policy kena ppn
Deal All
Mohon bantuannya, kemarin saya melakukan pembetulan pph badan untuk tahun 2006 dan kurang bayar, jadi saya kena fasilitas sunset policy, dari spt pembetulan yg saya laporkan ada kenaikan omset atas penjualan yg saya lakukan, setau saya sunset policy tidak akan mempengaruhi laporan pajak yang lain selama tidak ditemukannya bukti yg mendukung, tapi kemarin kata fiskus tempat saya lapor saya harus bayar ppn atas selisih omset yang saya laporkan, saya jadi bingung sebenarnya gimana……….? mohon pencerahannyaJumlah omset yang kita laporkan sangat berpengaruh terhadap PPN yang kita bayarkan biasanya pihak pajak mengcross check kan antara jumlah omset di SPT badan kita dengan PPN yang kita setorkan. Klo tidak sesuai bisanya kantor pajak akan menghubungi kita untuk memberikan penjelasan.Klo kurang bayar bisanya kita diminta untuk segera melunasi berikut dedanya. Jika kita dengan sukarela mengakui adanya kurang bayar PPn biasanya kantor pajak /AR kita membantu dalam memberi kelonggaran denda tapi PPn tetap harus dibayar. Hal ini berdasarkan pengalaman saya tetang masalah PPN di kantor saya.
fiskus nya ngaco, data sunset policy gak boleh dipake untuk menetapkan jenis pajak lain…..
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor -66/PMK.03/2008 Pasal 8 " Data & informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT PPh WP Orang Pribadi / Badan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya"
saya pikir peredaran usaha di SPT Tahunan tidak dapat di equalisasi dengan SPT Masa PPN tahun bersangkutan….
ini kan juga salah satu keuntungan memanfaatkan sunsetMemang klu ada selisih antara Lap masa PPn dalam setahun DENGAN Omzet pada SPT tahunan akan ditanyakan, makanya sebelum melakukan pembuatan SPT Tahunan harus dicocokan dengan Omzet setahun dengan laporan PPN dalam setahun,ya klu emang ada selisih pasti fiskus akan menanyakan / konfirmasi ……?
Senada dengan rekan evan dan nusa,
Dalam pemanfaatan sunset policy, maka data tsb tidak dapat dijadiakan dasar untuk menerbitkan skp atas pajak lainnya.
Untuk rekan leyla, jangan apabila didenda. Tunjukkan PMK no. 66 yg secara tegas telah menyatakan hal tsb diatas.
Salam ORTax…Data atau informasil berdasarkan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atas pajak lainnya termasuk PPN.
Saya masih khawatir, jika fiskus tidak menggunakan pasal 8 PMK 66/2008, tetapi mengambil jalan ke arah tindak pidana di bidang perpajakan pada saat mereka tidak berhasil menghimbau WP atas penyetoran PPN ini.
Kita sangat beruntung bila rekan² ORTax mau memberi pencerahan : prosedur² dan hasil antara maupun hasil akhir dari proses Pemeriksaan Bukti Permulaan -> Penyidikan, seperti diatur di dlm pasal 41 s.d 44B UU KUP kita.
Terima kasih sebelumnya…
(akan sangat membantu bila pencerahan dimaksud bukan ttg kapasitas penjara di Indonesia …he he he)