Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SUNSET POLICY DIPERPANJANG S.D 29 PEBRUARI 2009 !!
SUNSET POLICY DIPERPANJANG S.D 29 PEBRUARI 2009 !!
Ada komentar ??
iya sih baru Siaran press aja…tapi Produk hukumnya lom dibikin…kurang kuat tuch..
"Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009," ujarnya.
Dear all
Berita terbaru:
Detik Finance, 31 Desember 2008
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
"Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009," ujarnya.
Ia mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008. Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai hari ini atau besok.
Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.
"Jadi fluktuasi bisnis akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Kalau perusahaan labanya turun, ppn dan PPh akan turun. Kalau penghasilan perorangan biasanya lebih lambat penurunannya," imbuhnya.
Perpanjangan Sunset Policy tersebut adalah perpanjangan terhadap pembetulan SPT serta pembayarannya. Menurutnya, untuk ke depan Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian dalam pelayanan NPWP.
"Kita sedang lakukan penyesuaian dalam SOP (Standard Operating Procedure) kita, tapi dengan jumlah yang begitu besar kita meminta maaf tidak bisa seperti yang kita janjikan bisa selesai 1 jam karena ada penumpukan permintaan," ujarnya.
Antusiasme wajib pajak yang begitu tinggi juga membuat ada antrean pembayaran melalui perbankan sehingga wajib pajak kecewa dan marah karena tidak terlayani dengan baik. "Untuk itu kita merasa perlu pembenahan juga di Perbankan di masa yang akan datang," imbuhnya.(ang/qom)
Angga Aliya ZRF
Demikian semoga manfaat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
ooooooo………thx mas..mas yg baek..
Sesungguhnya inilah potret bangsa kita pada umumnya – MenKeu dan DJP khususnya – lebih memilih sesuatu yg instan drpd memperjuangkan visi.
Hanya karena desakan utk mendapatkan pemasukan kas negara yg lebih pada saat ini, mengesampingkan visi utk menjamin kepastian hukum bagi bangsa ini.Jika penguasa saja sbg Ing Ngarso Sung Tulodho selalu 'mencari jalan lain' agar tidak melanggar UU (batasan waktu pasal 37A), bagaimana dgn kita yang diberi contoh oleh mereka ?
Ada bagusnya juga sunset policy diperpanjang, karena sunset baru diberitahukan 6 bulan terakhir ini. yg paling gencar di bulan Desember 2008. Saya pribadi menyambut baik pemberitahuan ini
- Originaly posted by scc:
Ada bagusnya juga sunset policy diperpanjang, karena sunset baru diberitahukan 6 bulan terakhir ini. yg paling gencar di bulan Desember 2008. Saya pribadi menyambut baik pemberitahuan ini
yup, sunset sebetulnya bukan dari tahun 2008 karena Gema dan GONG nya itu kedengaran justru di bulan november dan desember ( jadi lebih tepat mulai sunset itu nov 2008 bukan tahun 2008 haha )
perpanjangan waktu sampai akhir febuari 2009 merupakan win win solution.. saya sendiri sangat menyambut baik perpanjangan ini..
semoga mobil keliling dari DJP untuk melayani WP membuat NPWP dapat dijalankan kembali
Thanks
Wajar bila WP – termasuk saya – menyambut baik, karena kesempatan tsb bermanfaat dan menguntungkan. Lain persoalannya jika tidak ada keuntungan yg bisa diperoleh…
Mudah²an ke depan, jajaran penguasa negeri ini lebih berhati² menyusun skedul waktu pelaksanaan suatu kebijakan publik. Case yang terdekat adalah apa, kapan, dan bagaimana aturan² pelaksanaan dari UU PPh No.36 thn 2008 yg sudah mulai berlaku 2009 ini.
Kalo NPWP tertanggal 2 Januari 2009, apa bisa ikut sun set ? ada yg bilang perpanjangan hanya utk NPWP s/d 31/12-2008 ? serius nih, mohon infonya !!!
Yth. Para Anggota DPR RI.
Mohon segeralah pastikan nasib Perpu kontroversi ini. Jadikan agenda pertama selepas reses nanti.
Bukan hanya SBY yg asal teken saja, bukan pula Menkeu yang kebablasan mengajarkan bagaimana melakukan negosiasi utk sebuah kepastian hukum di negeri ini, dan bukan juga untuk aparat DJP yg merah muka malu karena terlanjur memastikan bahwa tidak akan terbit Perpu jika kondisi negara tidak dalam keadaan darurat… tapi juga kami para pembayar pajak sedang menunggu langkah terbaik-mu.Salam…
Pada waktu siaran pers 30/12-08 oleh menkeu bahwa sun set diperpanjang dan landasan hukumnya akan dibahas nanti setelah itu dirjen pajak pada awal tahun 2009 juga mengatakan bahwa sedang dipersiapkan payung hukum perpanjangan sunset, eh ternyata PERPU yang keluar tertanggal 31/12-2008. Apa pemerintah juga suka membuat tanggal mundur pada waktu pengetikan suatu surat keputusan / peraturan / perundangan ?
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional;
c. bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat :
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang :
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740),
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37A
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 211
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari reformasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan ketentuan khusus yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk lebih terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang telah lalu. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajaknya.
Dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional.
Menjelang berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, perlu segera memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4953
Perpu Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang2 Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan berisi tentang perubahan Pasal 37A sbb:
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.