Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sunset Policy dengan rasio pajak

  • Sunset Policy dengan rasio pajak

     harry_logic updated 15 years, 11 months ago 7 Members · 8 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2009 at 11:32 am

    Ini ada pertanyaan menganjal. Begini WP mempunyai beberapa rumah ingin dilaporkan dengan memanfaatkan sunset policy. Maka dia buat SPT KB ( Kurang bayar ). Nah dalam SSP dia bayar , nah disini titik permasalahan dia dalam SPT dia melaporkan kekurangan bayar misal ; 500.000, sedangkan dalam SPT ada beberapa rumah yang disewakan seharga 200.000.000 / setahun. Nah apakah ini kriteria pengungkapan ketidak benaran dalam SPT yang memanfaatkan Sunset Policy, trus apa dia akan diperiksa ??? ( walapun ada kriteria bahwa pelaporan Sunset tidak akan diperiksa ).

  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2009 at 11:32 am
  • begawan5060

    Member
    16 January 2009 at 11:46 am

    Rekan edisuryadi,

    1. SPT adalah sarana untuk melaporkan harta dan penghasilan, sehingga yang harus dilaporkan adalah harta yang benar-benar dimiliki dan penghasilan yang benar-benar diperoleh.
    2. Dikaitkan dengan Sunset, yang penting melaporkan penghasilan yang sebenarnya dan menghitung PPh yang terutang, walaupun mungkin penghasilannya tidak "sepadan" dengan harta/kekayaan yang dimiliki.
    3. Sepanjang SPT Sunset telah benar, bukan hasil rekayasa atau "penyesuaian" dan fiskus tidak memiliki data/keterangan yang menyatakan bhw SPT Sunset tsb tidak benar

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 2:54 pm

    maaf ini jawaban bukanidialis cuma factual dengan apa yg terjaddi saat ini
    idealnya seperti yg dikemukakan oleh sdr Begawan.
    setahu saya Sun Pol tidak diperkenankan sebagai dasar analisa oleh Fiscus jadiapabila penghasilan sewa 200.000.000 tidak dicantuimkan dalam SPT maka fiscus tidak akan memeriksa.
    kecuali misalnya ada pihak ke 3 tahu dan punya buktinya bahwa saudara punya beberapa rumah yg disewakan dengan nilai sewa 200.000.000 melaporkan ke pihak pajak…..maka atas dasar laporan tsb Fiscus akan memeriksa

  • Budianto

    Member
    16 January 2009 at 4:21 pm

    bukankah spt/sunset mewajibkan lapor dengan benar…
    kalo pendapatan sewa tidak dilaporkan / diumpetin….berarti SPT tidak benar
    dan tentunya boleh diperiksa….jangan mengecilkan data yg dimiliki DJP apalagi untuk nilai 200 jt setahun…
    seharusnya kalo ikut sunset ya ungkapkan kebenaran jangan ditutup-tutupi atau diatur-atur lagi…

  • rama

    Member
    16 January 2009 at 4:26 pm

    soal kejujuran dan tidak diperiksanya SPT sunpol dari rekan koostadi s dan rekan budianto adalah sama-sama benar dan kembali tergantung kita apakah kita mau jujur ataukah tidak tergantung dari hati masing-masing.
    salam ortax……..

  • yusufmulus

    Member
    16 January 2009 at 6:15 pm

    Setuju sama Mas Rama : jujur itu soal mau dan tergantung hati. Dan sayangnya (di kita sech) antara SPT dengan jujur sepertinya tidak ada korelasinya. Sekecil apapun itu, SPT yang DJP terima pasti banyak yang tidak benar. Yang ada : SPT wajar (kayak penilaian KAP yach…..). Salam & selamat mengerjakan SPT 2008…..

  • harry_logic

    Member
    18 January 2009 at 11:07 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    sedangkan dalam SPT ada beberapa rumah yang disewakan seharga 200.000.000 / setahun. Nah apakah ini kriteria pengungkapan ketidak benaran dalam SPT yang memanfaatkan Sunset Policy, trus apa dia akan diperiksa ???

    Originaly posted by koostadi s:

    setahu saya Sun Pol tidak diperkenankan sebagai dasar analisa oleh Fiscus jadiapabila penghasilan sewa 200.000.000 tidak dicantuimkan dalam SPT maka fiscus tidak akan memeriksa.
    kecuali misalnya ada pihak ke 3 tahu dan punya buktinya bahwa saudara punya beberapa rumah yg disewakan dengan nilai sewa 200.000.000 melaporkan ke pihak pajak

    Jadi, pastikan tidak ada data/keterangan lain – terutama dari lawan transaksi – yg bisa "menghanguskan" SPT sunpolnya !

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now