Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sunset Policy dan tata cara pelaporannya

  • Sunset Policy dan tata cara pelaporannya

     Otong updated 15 years, 4 months ago 7 Members · 13 Posts
  • eddie

    Member
    26 November 2008 at 2:49 pm
  • eddie

    Member
    26 November 2008 at 2:49 pm

    Sdr yg terhormat,
    Saya ingin menggunakan fasilitas sunset policy dari tahun 1999 hingga tahun 2006.pertanyaannya apakah formulir yg dipakai pada saat pembetulan harus sesuai dengan tahun SPT nya.jadi kalau SPT tahun 1999 menggunakan formulir 1770 edisi tahun 1999 ? lalu penulisan keterangan "pembetulan atas sunset policy" itu ditulis dimana yah ?

    Lalu kalau ada orang yg blom melaporkan pajaknya dari 2003 hingga skrg,lalu dia ingin menggunakan fasilitas sunset policy,apakah bisa?setahu saya,fasilitas sunset policy hanya ditujukan bagi untuk yg ingin mengadakan pembetulan atas SPT tahun tertentu.

    Tolong pencerahannya sdr2 sekalian..

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 3:02 pm

    1. fasilitas sunset policy bisa digunakan untuk pembetulan maupun tidak
    2. kalo wp lama dapet fasilitas tahun 2006 kebawah
    3. kalo wp baru 2008 bisa sunset policy untuk spt 2007
    4. pengisian formulir spt sesuai tahun yang bersangkutan. ex spt 2002 untuk pembetulan 2002
    5. keterangan sunset policy ditulis ditiap lembar spt tahunan yaitu ditulis " SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP"

  • eddie

    Member
    26 November 2008 at 3:05 pm

    kalau bole tau yg no 4 itu ditulis dibagian mananya yah ? soalnya daritadi uda buka2 SPT 1770,tp bingung mau tulis " SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" dimananya.klo bole lebih jelas diterangkan lagi ibu mitha.soalnya saya masih awam bgt soal pajak

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 3:10 pm

    dibagian atas yang kira2 agak lowong aja. biar bisa keliatan petugas pajak-nya. kata2nya ditulis dalam kotak. kayak sejenis stempel

  • eddie

    Member
    26 November 2008 at 3:14 pm

    ow……jadi tidak ada kotak khusus tulis itu,jadi kita yg tulis aja dibagian manapun begitu kah maksud ibu mitha ?

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 3:42 pm

    dimana aja di bagian atas tiap lembar formulir biar gampang dilihat.

  • eddie

    Member
    26 November 2008 at 3:47 pm

    ok……thx ibu mitha…

  • jimmy

    Member
    26 November 2008 at 10:50 pm

    klo yang pernah saya alami di denpasar, utnuk mengikuti Sunset Policy harus di Check List dulu oleh AR yang menangani wilayah WP tersebut. setelah itu baru bisa lapor, dan nanti di bagian pelaporan tersebut, akan si stempel di bagian Bukti Penerimaan SPT berupa SPT SESUAI PS 37A UU KUP

    Tetapi ada baiknya ditulis seperti saran ibu mitha tersebut, dan untuk perubahan SPT yang akan diikutkan sunset maka ditulis "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" sesuai dengan peraturan NOMOR 27/PJ/2008 pasal 8

  • OCJ788

    Member
    1 December 2008 at 10:17 am

    trus apakah perlu fotocopi spt normal yg dibetulkan atau ssp dari spt normal yg dibetulkan?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    1 December 2008 at 11:01 am

    Dear All Friends, Attn: Friend Eddie

    1. Niat baik memanfaatkan Sunset Policy patut didukung dan diberikan penghargaan;

    2. Kadaluwarsa Pajak dewasa ini 5 Tahun, Tahun 1999 sepertinya sudah lewat 5 Tahun bagi Pajak sudah tidak ada masalah kecuali ada manfaat lain dan pembayarannya dari sisi Pajak namanya "Uang Pembasuh Batin".

    3. Pajak tidak memiliki Hak Tagih (Zwake Verwerking / Kelemahan Menagih) atas Utang Pajak yang lewat waktu 5 Tahun.

    4. Sepengetahuanku SPT Sunset Policy sudah disiapkan pada Kantor Pajak dengan Tulisan SPT Sunset Policy Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 A UU KUP, jadi tidak ada ketentuan harus SPT sesuai SPT Tahun yang dibetulkan atau dilaporkan.

    5. Fasilitas Sunset Policy hanya berlaku pada Tahun 2008

    6. Sunset Policy berlaku bagi WP OP/Orang Pribadi yang secara Sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

    7. WP OP dan Badan (WP Lama) yang dalam Th. 2008 membetulkan SPT Tahunan PPh Th. 2006 dan sebelumnya dengan syarat Kurang bayar Pajak. Pembetulan yang mengakibatkan NIHIL dan LEBIH BAYAR tidak termasuk ke dalam Kriteria Sunset Policy.

    8. Manfaat Sunset Policy berdasarkan Komitment Pemerintah adalah <Tidak dikenakan Sanksi Administrasi Bunga> dan <Tidak dilakukan Pemeriksaan atas SPT yang di Betulkan>dan <Dihentikannya Pemeriksaan Pajak apabila Pemeriksaan belum terbit SPHP / Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    9. Data dan Informasi dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan sesuai Komitment Pemerintah Tidak Akan Digunakan Sebagai Dasar Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Jenis Pajak lainnya al. PPN.

    Demikian informasi yang aku tahu dan dapat kusampaikan, semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 11:12 pm

    pak RITZKY,

    saya kok tidak pernah diinformasikan ada SPT khusus untuk sunset ? Kita tetap memakai SPT lama saja, cuma ditambahkan pembetulan sesuai Psl 37 A UU KUP

  • Otong

    Member
    6 December 2008 at 9:28 am

    Sorry, tidak ada SPT khusus untuk sunset, SPT yang dipakai sesuai tahun pajak yang akan diajukan sunset dan hanya ditambahkan tulisan "Pembetulan sesuai Pasal 37 A UU KUP" dibagian atas tengah setiap formulir spt tahunan. CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now