Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SUNSET POLICY "Bingung mengajukan NPWP atau tidak" ….
SUNSET POLICY "Bingung mengajukan NPWP atau tidak" ….
Salam Kenal,
Rekan-rekan di forum ini kiranya dapat memberi pengarahan dan pencerahan kepada saya yang awam ini.
Demikian masalah saya;
Baru-baru ini saya mengikuti seminar SUNSET POLICY yang diadakan IKPI &
Kanwil Pajak setempat.
Intinya saya dihimbau utk mendaftar dan mengajukan NPWP OPMasalahnya istri saya adalah pengusaha retail dan telah memiliki NPWP,
sedangkan saya berstatus PENGUSAHA SERABUTAN alias pengusaha tanpa
tempat usaha/kantor maupun usaha tetap.
Akan tetapi dari belasan tahun kami berumah tangga, alhamdullilah saya diberi
rezeki sehingga bisa memiliki beberapa asset tidak bergerak (Rumah/Ruko
/Apartemen) dsbg-nya.Selama ini saya tidak pernah mencatat ataupun melakukan pembukuan atas apa
yg saya lakoni (Maklum usaha serabutan sana-sini a.l Joint Venture, Makelar,
Trading Valas/Saham, Spekulasi dll) apalagi usaha sy umumnya dlm jangka
pendek dan tanpa legalitas/izin-izin.Sy benar-benar bingung apabila harus mengisi FORM-FORM PAJAK, contohnya:
Peredaran Usaha, Harga Pokok, Laba dll
Lha …. gimana sy harus mengisinya kalo sy sendiripun tidak tahu.Mohon rekan-rekan disini bersedia meluangkan waktunya utk memberi saran
kepada saya, terima kasih.Rdgs,
Andstevmungkin sih lebih tepatnya bapak menggunakan norma penghitungan, dimana bapak memasukkan total penghasilan yang bapak dapatkan selama 1 tahun di kolom penghasilan yang diterima.. nah norma penghuitungan itu nanti akan ditentukan dari AR ( account Representative ) dari KPP yang bersangkutan dan biasanya cukup besar, misalnya norma ditetapkan 30% dan total penghasilan dari bapak untuk 1 tahun misalnya 200jt, maka 200jt * 30% = 60jt pajak yang harus dibayar oleh bapak.. nah apakah bersedia?
sunset policy memang mengincar orang yang seperti pak andstev, sorry .
saya sependapat dg bapak surjono, yg intinya agar bapak segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.apalagi dg adanya program sunset policy dimana bagi WP OP yg terdaftar di tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2007 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya(sesuai dg saat dimulai/diperoleh penghasilan) diberikan fasilitas tidak dikenakan sanksi bunga atas kekurangan pembayaran PPh terutang dan atas data-data yg disampaikan dlm SPT tersebut tdk dpt diperiksa kecuali jika ditemukan data lain yg belum dilaporkan. apalagi sekarang kantor pajak sdh mulai membenahi kinerja aparatnya.
krn istri sdh ber-NPWP (dan sudah lapor tiap tahunnya), ada pilihan :
1. masing² memiliki NPWP sendiri² dgn kewajiban yg sendiri² pula, utk ini Sdr andstev bisa langsung mendaftar NPWP;
2. melakukan perubahan data NPWP shg nantinya dlm keluarga Sdr andstev hanya ada satu NPWP a.n. suami, semua penghasilan (suami+istri) digabung. Utk ini Sdr andstev perlu datang ke KPP minta konsultansi sama AR.
3. tetap saja spt saat ini, istri yg ber-NPWP. Penghasilan suami digabung ama istri. Pilihan paling enak sebenarnya…Setahu saya istri boleh gabung NPWP dengan suami, sebaliknya suami tidak boleh gabung NPWP dengan istri, mohon koreksinya.
Sebelumnya sy ucapkan terima ksih atas pencerahan, saran dan masukan dr rekan-rekan di forum ini.
Atas saran & masukan sdr sekalian sy putuskan utk mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP sekaligus akan memanfaatkan program SUNSET POLICY.
Namun ada beberapa hal yg sy belum jelas dan kayaknya diantara rekan-rekan belum ada yg membahasnya.
Mohon petunjuk rekan-rekan kpd sy yg benar-benar awam ini, hal-hal sbb;
1. Ketika mengisi SPT PPh WO sy katakanlah thn 2002 dst-nya, gimana sy mesti
mengisi PEREDARAN USAHA, HARGA POKOK, PENGURANG PENGHASILAN
BRUTO, HARTA & KEWAJIBAN ?2. Seperti yg sy bingungkan sejak awal (Stlh mengikuti seminar), bahwa selama ini
sy engga pernah melakukan pencatatan.
Apakah angka-angka yg akan diisi semata-mata "PERKIRAAN SAJA" atau
DISESUAIKAN DGN KONDISI thn bersangkutan ?3. HARTA yg dimaksud apakah hanya dlm bentuk TANAH/BANGUNAN, apakah
UANG DI BANK, MODAL DALAM JOINT USAHA (Tidak resmi), PIUTANG PADA
SDR / TEMAN juga harus dimasukkan ?4. KEWAJIBAN yg dimaksud termasuk PINJAMAN KPD RELASI / TEMAN dan apabila
sy mempunyai PINJAMAN KPD SAUDARA DI LUAR NEGRI juga harus
dimasukkan ?Mohon kiranya rekan-rekan yg lebih tahu masalah pajak tidak keberatan utk memberikan pencerahan kpd sy, terima ksih.
Dear Friend Andstev
Aku dukung niat baik Andstev untuk ber NPWP karena manfaat mulai 2009:
1. Tidak bayar Fiskal th. 2009 dan 2010 dst.
2. Jual beli rumah dan tanah dikaitkan dengan NPWP
3. Urusan Bank dll pelayanan umum publik dikaitkan dengan NPWP;
4. NPWP dapat enjadi jaminan utang LN bagi Pemerintah;
5. Karyawan yang gajinya di atas PTKP tidak ber NPWP PPh Pasal 21 ditambah Denda 20% (biasanya 5% jadi 6%);
6. Sewa Menyewa dengan yang tidak ber NPWP ditambah denda 100%
7. Impor, Bayaran dari Bendaharawan Pem Pusat / Daerah, Industriawan BBM / Kertas/Otomotif/Rokok/ Semen/Baja yang mengadakan Transaksi dengan Fihak Non NPWP akan mengenakan Pokok Pajak ditambah 100% Denda dll.
8. Bebas Sanksi dan Tidak Diperiksa (komitmen Pemerintah).Jika Friend Andstev dengan niat baik tetapi kesulitan isi SPT maka saya anjurkan isi saja SPT sesuai kemampuan cara mengisi dengan mempertimbangkan Kewajaran perangkaannya (bukan kebenaran). karena di dunia ini yang maha Benar adalah Tuhan YME ALLAH SWT.
Demikian pendapat, jangan mundur karena ditakut-takuti.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Soal NPWP, sebagaimana menjadi salah satu target "Sunset Policy", usul ; bagaimana kalau aparat perpajakan proaktif bekerjasama dan berkoordinasi dengan institusi pendidikan secara berjenjang, mulai dari perguruan tinggi dahulu, misalnya semua mahasiswa yang baru lulus, langsung diberikan NPWP, jika ini dapat berjalan baik lalu dilanjutkan dengan lulusan SLTA, dan pada akhirnya setiap warga yang mendapatkan KTP pertama kalinya ? Bahkan NPWP ini mungkin dapat difungsikan sebagai Social Security Number seoerti di negara maju lainnya, bagaimana ?
Dear Friend Andirev
Gagasan friend cukup positip jika digubris Dit Jen Pajak / Darmin Nasution.
Menurut hematku menjaring NWPWP dengan Sunset Policy kurang meyakinkan
Karena tidak ada dampak yang saling menguntungkan (simbiose mutualistis) antara masyarakat dengan Pemerintah.
Masyarakat cenderung berhadapan dengan Pajak lebih banyak dirugikan karena belum sepenuhnya ditempatkan sebagai Subyek tetapi lebih merasa sebagai Obyek Pajak dan Obyek Pemeriksaan Pajak.
Tolong dipikirkan menjaring NPWP dan menigkatkan penerimaan Pajak yang dapat saling menguntungkan antara Pemerintah dan Masyarakat al. Para Pembayar Pajak pada saat Masa Tua berhak mendapat pengembalian sekian % dari Total Pajak yang sudah dibayar ke Negara, semacam Teori Asuransi secara pencapaian dengan "win win solution" (menyenagkan semua fihak / convenience of payment)
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
setuju usul diatas, bgmn kalo kita ikutin spt negara tetangga kita
yaitu : setiap pembelian dengan ppn (ada NPWP) diundi dan pemenangnya mendapatkan hadiah, misal : TV dllKepada rekan2 sekalian,
Kayaknya gagasan sdr Ritzky sangat benar, tetapi kita terkendala oleh undang2 yang kira2 dapat ditafsirkan : pajak adalah kewajiban sebagai warga negara tanpa menuntut timbal balik… 🙂 (saya lupa dimana…)
Untuk
Originaly posted by andstev:Mohon petunjuk rekan-rekan kpd sy yg benar-benar awam ini, hal-hal sbb;
1. Ketika mengisi SPT PPh WO sy katakanlah thn 2002 dst-nya, gimana sy mesti
mengisi PEREDARAN USAHA, HARGA POKOK, PENGURANG PENGHASILAN
BRUTO, HARTA & KEWAJIBAN ?2. Seperti yg sy bingungkan sejak awal (Stlh mengikuti seminar), bahwa selama ini
sy engga pernah melakukan pencatatan.
Apakah angka-angka yg akan diisi semata-mata "PERKIRAAN SAJA" atau
DISESUAIKAN DGN KONDISI thn bersangkutan ?3. HARTA yg dimaksud apakah hanya dlm bentuk TANAH/BANGUNAN, apakah
UANG DI BANK, MODAL DALAM JOINT USAHA (Tidak resmi), PIUTANG PADA
SDR / TEMAN juga harus dimasukkan ?4. KEWAJIBAN yg dimaksud termasuk PINJAMAN KPD RELASI / TEMAN dan apabila
sy mempunyai PINJAMAN KPD SAUDARA DI LUAR NEGRI juga harus
dimasukkan ?Saya sarankan sebaiknya atas harta yang atas nama istri dimasukkan kedalam SPT Istri, klo sudah atas nama Bapak ya masukkan ke dalam daftar harta bapak..
Intinya adalah kewajaran pak.. ya jangan sampai bapak memasukkan rumah senilai 10M tetapi penghasilan istri tidak mendukung.. (karena status bapak tidak memiliki pekerjaan tetap..
Sebaiknya coba untuk konsultasi ke rekan2 yang berprofesi sebagai konsultan pajak.. mereka bisa membantu kok..
Rgds,
Jimmy
Mau nanya dong…
Gw mahasiswa yg br lulus kuliah, n baru dpt penghasilan dr kerjaan..
Penghasilan gw masih dibawah PTKP sih..
Gw ada niat bikin NPWP..
Niat gw adalah drpd tahun depan pajak yg gw bayar lebih besar gara2 ga punya NPWP (refers to UU PPh 36/2008) daripada yg punya NPWP, mending gw bikin skarang..
KAsih saran dong, enaknya gw bikin NPWPnya skrg atau ntar2 aja??
Apa gw tlalu polos utk 'nurut' sama pemerintah?wah kayaknya kasus saya sama kayak TS
sy juga pengusaha serabutan, gak punya toko, gak punya badan usaha, penghasilan tidak tentu.
apalagi sy ada rencana mau beli rumah, jadinya Sunset Policy ini kepikiran terus oleh saya, trutama NPWP.pertanyaan nya :
1)apakah dengan ngurus NPWP saya di bebaskan dari tunggakan pajak yg terjadi selama sy jadi orang serabutan itu ?
2)kalaupun sy harus membayar, berapa besar prosentase nya? gimana cara ngitung nya? ini penting loh, karena hare gene lagi krisis global, duit cash itu berharga sekali nilainya skarang ini (liquiditas), jadi kalo pajaknya kemahalan, bisa bisa membunuh minat orang yg tadinya mau ngurus NPWP kayak saya ini.