• Sunset Policy

     SIBERANI updated 15 years, 9 months ago 8 Members · 10 Posts
  • MeLiaNa

    Member
    16 September 2008 at 5:21 pm

    tlg tanya, ada yang tau ga apa kelebihan dan kekurangan dari sunset policy? dan kenapa atau apa alasannya pemerintah atau dirjen pajak menetapkan sunset policy?

    Thx.

  • MeLiaNa

    Member
    16 September 2008 at 5:21 pm
  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 2:09 pm

    kalo ini siy menurut pandangan saya kakak meliana.
    Keuntungan dari Sunset Policy (Kebijakan Sunset)
    1. Menghindari Sanksi Bunga Administrasi, akibat kurang bayar. Dengan menggunakan fasilitas ini maka Di bebaskan dari sanksi bunga Administrasi.
    2. Menghindari Pemeriksaan pajak dikemudian hari. Dengan menggunakan fasilitas ini Maka Masa pajak yang sudah mendapatkan fasilitas ini tidak di lakukan pemeriksaan* <Sumber dari Account Representative> kecuali SPT tahunan PPh yang menyatakan Lebih bayar.
    3. Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dapat dihentikan.
    4. Data dan informasi yang tercantum dalam spt tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

    Sisi Negatif Sunset policy (Kebijakan Sunset)
    1. Bagi WP yang sedang mengalami pemeriksaan dan juga memanfaatkan fasilitas sunset policy tidak dapat memanfaatkan sunset policy apabila pemeriksaan pajak lebih bayar, pajak hasil temuan pemeriksa lebih besar dari SPT pembetulan sunset policy, Terdapat Indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
    2. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar

    gitu aja kak, mungkin ada tambahan dari yang lain

    NB : < Bedanya, kalo orang pajak yang melakukan pemeriksaan, kena Pokok kurang bayar pajak + Denda berlapis-lapis, kalo ikut sunset policy (kebijakan sunset) Cuma kena pokok kurang bayar pajak saja.*> sumber Account representative

    Diatur dlm PER 27 Tahun 2008 tanggal 19 Juni 2008 :

    1. Terhadap Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan;

    2. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sedang diperiksa dan pemeriksaan juga mencakup pemeriksaan Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali terhadap SPT Lebih Bayar;

    3. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak tidak sedang diperiksa, namun sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama, pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali terhadap SPT Lebih Bayar;

    4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya;

    5. Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki NPWP dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 pada Tahun 2008 dan diperlakukan berdasarkan Program Sunset Policy.

  • harry_logic

    Member
    24 September 2008 at 12:40 am

    setuju dgn exf….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 9:11 am

    Dear Friend Miss or Mrs. Meliana

    Kelebihan Sunset Policy berdasarkan PENG-01/PJ/2008 adalah FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008) DEPARTEMEN KEUANGAN
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK sebagai berikut:

    PENGUMUMAN
    NO. PENG-01/PJ/2008
    FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK (SUNSET POLICY 2008)
    Seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), yaitu:
    1.Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
    2.Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaaan, kecuali terdapat data atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar.
    3.Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau Kring Pajak 500200, atau kunjungi website DJP http://www.pajak.go.id.
    Jakarta, 30 Juni 2008
    Direktur Jenderal Pajak
    t.t.d
    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Demikian kelebihannya, kekurangannya tidak ada atau belum ada.

    Best and warm regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Hendytia

    Member
    27 November 2008 at 3:06 pm

    Segera manfaatkan SUNSET POLICY karena waktu Anda tinggal 1 bulan…
    Matahari hampir tenggelam, sebentar lagi hari mendekati malam…

  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 4:35 pm

    Bolehkah karyawan & karyawati memiliki NPWP sedangkan secara real penghasilan mereka di bawah PTKP? tetapi oleh si pemberikerja penghasilan mereka dilaporkan di atas PTKP? tolong untuk rekan2 semua memberikan pencerahan txs

  • Koostadi S

    Member
    27 November 2008 at 4:42 pm
    Originaly posted by sumiyati:

    Nov 2008 16:35 •

    Bolehkah karyawan & karyawati memiliki NPWP sedangkan secara real penghasilan mereka di bawah PTKP? tetapi oleh si pemberikerja penghasilan mereka dilaporkan di atas PTKP? tolong untuk rekan2 semua memberikan pencerahan txs

    Wah baru dengar ….. ada pemberi kerja melaporkan pernghasilan karyawannya lebih tinggi dari yg seharusnya ? ada apa ya ?………..biasanya justru pemberi kkerja melaporkan penghasilan karyawannya lebih rendah dari yg sebenarnya….supaya pajak PPh 21 nya lebih kecil

    yg jelas setiap WN walaupun penghasilannya masih dibawah PTKP diperbolehkan untuk mengajukan memperoleh NPWP

  • Koostadi S

    Member
    27 November 2008 at 4:48 pm
    Originaly posted by MeLiaNa:

    16 Sep 2008 17:21 •

    tlg tanya, ada yang tau ga apa kelebihan dan kekurangan dari sunset policy? dan kenapa atau apa alasannya pemerintah atau dirjen pajak menetapkan sunset policy?

    Thx.

    secara singkatnya…..supaya menarik Warga Negara untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak……………..dengan harapan pemerintah akan memperoleh/dapat menjaring pajak lebih banyak
    2. merangsang warga Kaya yang selama ini memarkirkan uangnya di LN untuk ditarik ke INA dan di Investasikan di sektor Riil

  • SIBERANI

    Member
    27 November 2008 at 9:11 pm

    wah, ORTax mulai kampanye sunset, jangan lupa lebih banyak sisi negatifnya dari positifnya, ha ha ….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now