Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sunset Policy 2008
Apakah benar kalau revisi SPT hanya di Daftar Harta dan Kewajiban itu adalah tidak termasuk Sunset Policy ??
benar, satu prinsip yang harus diingat adalah SPT Sun Set harus disertai dengan setoran pajak.
Jangan membuat "SPT asal-asalan" asal ada setoran seperti di muat diforum ini bahwa ada WP yang membuat SPT Pembetulan dengan mengurangi persediaan barang dagangan pada laporan keuangannya dengan tujuan menghilangkan kewajiab PPN nya ( cuci gudang dengan PPN gratis )TQ pak Sony, very helpfull.
Mau ikut sun set ? tunggu, ada tax amnesty, ada pertemuan tertutup pak dirjen dengan stafnya dan para konsultan pajak. tunggu ….
lagian tanggung juga sunset tinggal sebulan ini, kalo dipaksain tanpa perhitungan dan pembuktian yang matang, mending nga usah dah..
Kayaknya perlu diterbitkan PERPU untuk membatalkan Ps.37 A UU KUP.