Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SUNSET POLICY : ………….. ?

  • SUNSET POLICY : ………….. ?

     esatc updated 16 years ago 3 Members · 9 Posts
  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 1:44 pm

    Telah terbit SE-67/PJ/2008 tertanggal 02 Desember 2008 ttg Pemanfaatan Data atau Keterangan …dst.

    Heran juga, jika DJP ingin lebih sukses dgn Sunset Policy ini mengapa tidak diterbitkan aturan penegasan bagi yang tidak ikut Sunset? Padahal potensi pajak dari undercover economic di sana pasti jauh lebih besar dibandingkan dgn yang memanfaatkan Sunset.
    Jangan-jangan (khawatir bro…) pola pendekatan "peternakan sapi perah" tidak pernah berubah?

  • harry_logic

    Member
    6 December 2008 at 1:44 pm
  • esatc

    Member
    6 December 2008 at 9:22 pm

    He he he …… Positive Thinking nya adalah WP yg tidak memanfaatkan Sunset Policy dianggap sudah melaporkan perpajakannya dengan benar.

    Emang sih, lebih bagus lagi kalau bisa dituangkan di UU KUP (????), bahwa jika tidak memanfaatkan Sunset Policy dan ketemu Novum lalu diperiksa dan ternyata kurang bayar, maka denda administrasinya adalah 100 % per bulan …. kalau bandel ga mau byr, langsung pidana….. (penjara bisa penuh bro …. apalagi kalo 1 penjara ama koruptor, waaah seruuuu …..)

    Gitu ya bro ……

  • Darmawan

    Member
    6 December 2008 at 9:30 pm

    SE.67/PJ/2008 tgl.2/12-2008 menambah takut WP yang akan ikut sun set, apapula SE.67 itu ?

  • harry_logic

    Member
    7 December 2008 at 1:48 am

    Sdr Darmawan, dan teman lainnya bisa mengunduh di http://www.pajak.go.id, karena takut sesak posting ini jika copas SE tsb.

  • Darmawan

    Member
    7 December 2008 at 4:35 am

    he he….betul jadi takut ikut sun set, SE.67 itu penegasan mengenai kebenaran SPT sun set, kalo ditemukan data lain dari pihak ketiga yang mencurigakan, fiskus minta konfirmasi ke WP ybs dlm waktu 14 hari , terus ngak jelas kalo setelah lewat masa sun set ditemukan data yg mencurigakan atau SPT pembetulan setelah dikonfirmasi fiskus itu masih diperlakukan sebagai SPT sun set atau tidak ? mohon info dari pak hary logic. thanks

  • harry_logic

    Member
    7 December 2008 at 2:58 pm

    he he he juga … tapi jangan tanya saya soal perlakuan atas SPT Pembetulan atas SPT / Pembetulan Berdasarkan Pasal 37A UU KUP, takut salah analisis…

  • harry_logic

    Member
    8 December 2008 at 2:24 am
    Originaly posted by esatc:

    WP yg tidak memanfaatkan Sunset Policy dianggap sudah melaporkan perpajakannya dengan benar.

    uenaakkk tenan !!

  • esatc

    Member
    8 December 2008 at 11:26 am
    Originaly posted by harry_logic:

    uenaakkk tenan !!

    Tapiiii …. ga ada jaminan tidak dperiksa (karena tdk memanfaatkan SP).
    Gitu lho broo……

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now