Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SUNSET POLICY
Pak Harahap,
setahu saya kalau ngisi form permohonan NPWP baru selalu ada isian
PKP ya atau tidak, harus dipilih salah satu.PKP adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP
Dalam kasus PT X, apakah PT X menyerahkan BKP atau JKP pada tahun 2005?Perusahaan harus dikukuhkan sbg PKP sebelum menyerahkan BKP dan atau JKP (pasal 2 KUP). Asumsi saya PT X menyerahkan BKP mulai Jan 2005,
sehingga ketika ia mendaftar pada Jan 2005 seharusnya sudah mengajukan pengukuhan sbg PKP.Namun jika ia belum atau tidak melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, maka ketika mendaftar untuk memperoleh NPWP, tidak harus dikukuhkan sbg PKP.
Menurut saya teori nya seperti itu, meskipun pada prakteknya di lapangan mungkin tidak seperti itu.
Mohon maaf jika salah, mungkin rekan rekan senior ada yg lebih punya jawaban benar dan bisa membantu.thks