• sUNSET pOLICY

     prie updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    12 January 2009 at 5:19 pm
  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    12 January 2009 at 5:19 pm

    mau tanya, apa jika menggunakan fasiltas sunset policy, memasukkan aseT yang belum dimasukkan sebelumnya akan mempengaruhi perubahan dalam pelaporan omzet penjualan?

  • scc

    Member
    12 January 2009 at 5:48 pm

    Kalo Aset yg naik banyak lebih baik lakukan perubahan di Omset penjualan, karena kedepan angsuran PPh 25 nya harus naik agar dapat menutup biaya hidupnya.

  • ramces

    Member
    12 January 2009 at 5:53 pm

    Pada intinya sunset policy adalah fasilitas atas bebas sanksi administrasi untuk pembetulan atau pelaporan SPT tahunan Badan (belum pernah diperiksa atau sedang dalam pemeriksaaan) dan OP yang mengakibatkan kurang bayar. jadi jika tidak kurang bayar tidak bisa lah………….

    Pembetulan SPT juga meliputi pembetulan dalam semua hal baik salah tulis, salah hitung dan kelengkapan lampirannya.

    jika kita bicara laporan keuangan. Memasukkan aset yang belum dimasukkan akan berdampak pada Kenaikan Hutang atau Modal (Modal yang disetor + RE)

    memasukkan aset yang belum dilaporkan berdampak pada dari mana dana yang digunakan apakah dari dana internal atau eksternal.

    intinya SPT Sunset policy harus kurang bayar dan WP harus melaporkan SPT dengan benar

  • ramces

    Member
    12 January 2009 at 5:59 pm

    Memasukkan Aset berwujud atau tidak berwujud berarti menghitung kembali Penyusutan atau pembebanan fiskalnya.

  • kwidodo

    Member
    12 January 2009 at 9:10 pm

    Yang perlu diperhatikan, apakah ada arus kas atas pemasukan asset tersebut. Kalau ternyata tidak ada arus kas (pembayaran), bagaimana kita mau memasukkan asset.

    Tapi kalau ada, penambahan asset, tidak ada pengarush dengan penjualan dong. Kan pembelian asset bisa melalui hutang…?

    Thanks

  • summer_toliez87@yahoo.com

    Member
    12 January 2009 at 10:42 pm

    Misalnya yah laba yang diperoleh tahun 2008 sebesar 50 juta, maka itu kan yang akan dikenakan pajak..nah andai saja saya mengikuti sunset policy dengan memasukkan aset tanah sebesar ioo juta yang dbeli pada tahun 2008, nah apa pendapat pemeriksa pajak akan hal ini? dengan laba 50 juta knp bisa beli tanah 100 jt?

  • prie

    Member
    13 January 2009 at 6:46 am

    sunset policy adalah untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 dan tahun2 sebelumnya… untuk tahun 2008 bukan termasuk sun set pol

  • prie

    Member
    13 January 2009 at 6:50 am

    sunset policy adalah untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 dan tahun2 sebelumnya… untuk tahun 2008 bukan termasuk sun set pol

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now