• Sunset Policy

     hipnotiz updated 13 years, 4 months ago 10 Members · 12 Posts
  • agoeng

    Member
    11 July 2008 at 11:14 am

    Seperti kita ketahui bahwa UU KUP No. 28/2007 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 untuk mengatur semua masalah perpajakan yang terjadi sejak tanggal tersebut. Apabila kita mengamati lebih dalam lagi mengenai Pasal 37A UU KUP No. 28/2007 ini, pemerintah c.q. Ditjen Pajak dengan pasal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menambah jumlah wajib pajak (WP) yang selama ini dirasa masih kurang dan sangat jauh dari yang diharapkan. Pemberian pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga (sunset policy) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP akan arti pentingnya masalah perpajakan.

    Berdasarkan Pasal 37A UU KUP No. 28/227, sunset policy hanya dapat “dinikmati” oleh WP dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya UU tersebut. Karena UU tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2008 maka sunset policy hanya dapat dinikmati sampai dengan 31 Desember 2008. Disatu sisi PMK No. 66/PMK.03/2008 yang mengaturan pelaksanaan Pasal 37A ini baru diterbitkan pada tanggal 29 April 2008. Selain itu, berbagai aturan pelaksanaan yang lain seperti PER DJP No. 30/PJ/2008 yang merupakan perubahan atas PER DJP No. 27/PJ/2008 juga baru diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2008. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jangka waktu satu tahun akan cukup efektif untuk penerapan kebijakan ini?

    Waktu pelaksanaan sunset policy secara efektif dapat dikatakan hanya dalam jangka waktu enam bulan. Dalam jangka waktu enam bulan tersebut WP masih harus memikirkan langkah yang mesti dilakukan dan mencari segala informasi mengenai penerapan kebijakan tersebut serta melakukan pembetulan SPT yang jangka waktunya sangat pendek. Hal ini tentu saja akan memberatkan WP terutama yang belum paham mengenai konsep dan penerapan sunset policy. Banyak WP yang belum mengetahui secara mendalam merasa pelaksanaan sunset policy ini kurang dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan jangka waktunya.

  • agoeng

    Member
    11 July 2008 at 11:14 am
  • EDDYPRASETYO

    Member
    12 July 2008 at 9:43 am

    rekan agoeng, menurut saya sun set policy itu jebakan dari pajak. coba renungkan pasal 37 a. tidak akan diperiksa kecuali dianggap data tidak benar dan ada data tambahan. Ini ibarat melepas kepala tapi ekor dipegang kencang, sama juga bohong. kecuali ditegaskan TIDAK AKAN DIPERIKSA TITIK.

  • Yoki

    Member
    12 July 2008 at 2:39 pm

    Saya setuju dengan saudara eddyprasetyo..

  • zhw

    Member
    12 July 2008 at 4:52 pm

    bukan. menurut saya, sunset policy digunakan untuk mengantisipasi potential loss pajak 2009 yang 41T itu..
    jadi mulai sekarang2 udah dicari potensi lain2nya
    mohon koreksinya

  • evan212

    Member
    12 July 2008 at 10:02 pm

    ambil nilai positif ajalah dulu pernah diusulkan pengampunan pajak tapi ditolak sekarang dibikin sunset policy mungkin maksudnya buat pemutihan kaleee

  • yuniwidyanto

    Member
    14 July 2008 at 8:22 am

    menurut saya sunset policy dimaksudkan buat WP yang pernah melakukan kesalahan namun tidak mau membetulkan SPT karena tidak mau kena denda, dengan adanya sunset policy WP tidak akan dikenakan sanksi atas kewajiban pajak lainnya, namun siapa yang tahu WP membetulkan hanya sebagian dari kesalahannya. maka dari itu peraturan menyebutkan jikalau ada data WP dapat diperiksa.
    intinya, kalo memang tidak merasa ada kesalahan yang fatal kenapa harus mempermasalahkan pemeriksaan.
    kantor pajak berhak untuk mengawasi kewajiban perpajakannya kok….

  • yasin

    Member
    14 July 2008 at 10:30 am

    sepertinya yang dibilang pak eddyprasetyo banyak benarnya, karena kita sudah berusaha jujur, tapi masih belom percaya dengan apa yang kita laporkan, mereka berusaha mencari data-data apa yang kita laporkan dari luar, sah-sah saja tapi kita lihat itu berlebihan, makanya dengan sunset policy yang ditawarkan kita biasa-biasa saja,

  • Husin

    Member
    26 August 2008 at 2:03 am

    informasinya sampai tgl.22/8-08 baru ada 3 WP yg mengajukan Sun Set Policy di KPP Setia Budi Jakarta bahkan di KPP seluruh Indonesia belum ada tuh yg kepengen dgn SunSet Policy. nampaknya SunSet Policy adalah kebijakan yang keliru dari pemangku amanat Rakyat !!

  • evan212

    Member
    26 August 2008 at 7:48 am

    sunset policy target awalnya buat WP OP yang kaya tapi ngaku miskin, kalo kita udah merasa bener ngapain ngikut sunset, malah jadi gelap.
    yg jadi pertanyaan bisakah DJP tetap menjamin berapapun nilai KB pembetulan ps 37A tidak akan diperiksa (kayak iklan TV nya) ???

  • babih

    Member
    26 August 2008 at 7:54 am

    iya bikin pusing aja tuh. kalo kita betulin yg 2006 (utk badan), mau gak mau kita juga harus betulin yg 2007 krn lap keu pasti berubah. wah malah kesannya negatif ya, kita jd keliatan kayak tukang nepu. tadinya perush saya mau pake, tapi setelah dipikir-pikir lagi mending gak usah deh. repot belakangannya. toh selama ini kita udah berusaha untuk taat. jadi ya pe de aja lagi.

  • hipnotiz

    Member
    23 December 2010 at 2:12 pm

    pengampunan pajak tidak berlaku bagi wp yang sebelumnya terbit skpkb danstp

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now