Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › sunset diperpanjang??
di detik.com bilang diperpanjang sampe feb 2009….
bener ndak ya??Tadi saya liat di berita beberapa stasiun TV swasta memberitakan demikian rekan nusa. Bahkan tadi saya sempat sekilas liat Ibu Sri Mulyani sempat berpidato mengenai perpanjangan sunset policy ini… Wahh… Selamat kepada yang belum mendaftar… Hahahaha….
ya tuh diperpanjang sampe 28 Februari 2009, sudah diumumkan, tapi kok aneh yah, proses hukum sebagai landasan untuk perpanjangan ini katanya masih dalam proses.. Beruntung juga yah orang yang prinsipnya lamban asal selamat hehe
Memang benar sunset diperpanjang, untuk lebih detailnya lihat link ini :
***Salam
Dear all
Terlampir berita ybs
Selasa, 30 Desember 2008 | 19:28 WIB
JAKARTA, SELASA – Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).
“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,†ujar Menkeu.
Program sunset policy ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan sunset policy pada 31 Desember ini.
“Tapi kalau tahu diperpanjang hingga Februari 2009, lalu harus tunggu sampai 28 Februari nanti lagi. Ini perpanjangan terakhir,†kata Sri Mulyani.
Tetapi di balik banyaknya permintaan wajib pajak ini, Sri Mulyani mengaku gembira karena telah muncul kesadaran menjadi wajib pajak hampir di semua kalangan masyarakat.
"Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.
Perpanjangan ini, menurut Menkeu, memerlukan landasan hukum yang kuat. "Kita cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan," ujarnya.
Landasan hukum yang dimaksud, tambah Sri Mulyani, bisa dikeluarkan dalam bentuk Perpu.
Demikian info tambahan
Regards
RITZKY FIRDAUS.