Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sunpol WP Rugi
Mohon pencerahan:
PT X sedang menjalani pemeriksaan untuk SPT tahun 2006 yang menyatakan rugi tidak lebih bayar. Temuan sementara pemeriksa berupa koreksi biaya (tidak sampai kurang bayar) dan kekurangan pemotongan PPh Pasal 4 (2). Atas temuan tersebut WP ingin mengajukan sunpol. Bagaiimana cara yang ditempuh:
1. Pembetulan SPT Tahunan 2006 menjadi kurang bayar yang lebih besar dari total temuan pemeriksa;
2. Pembetulan SPT Tahunan 2006 untuk ruginya aja (tidak sampai kurang bayar) dan pembetulan SPT PPh Pasal 4 (2) sebesar temuan pemeriksa.
terima kasih sebelumnyaSun Pol tidak dapat diajukan untuk tahun pajak yg sedang diperiksa
Malah bisa pak, selama besarnya kurang bayar lebih besar dari temuan sementara pemeriksaan. WP tinggal memberitahukan kepada pemeriksa, membetulkan SPT, dan pemeriksaan dihentikan. Masalahnya, cara yang dipake yang mana? Kalo keduanya bisa, mana yang lebih menguntungkan.
Yang bisa memanfaatkan Sunset Policy kususnya WP Badan adalah :
2. Wajib Pajak (WP) OP maupun WP Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 yang membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 yang menimbulkan tambahan pembayaran pajak.
Penyampaian SPT Tahunan PPh OP atau Badan Tahun Pajak 2006 dan/atau sebelumnya yang belum disampaikan dan baru disampaikan pada tahun 2008 ini, dianggap sebagai pembetulan SPT.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas Sunset Policy adalah :
Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan Pemeriksan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
Telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.untuk yg kasus SPT yg sedang diperiksa, juga masih tergantung pemeriksanya apakah setuju dan mereka juga harus mengajukan ke kepala KPP untuk persetujuan, bisa juga ditolak.
Pemeriksa kayanya setuju, perusahaan juga mau lebih sedikiiit dari pokok pajak (kan gak bayar bunga). Masalahnya pake cara 1, cara 2 atau cara laen?
Gimana nih temans?
Sunset Policy memang bisa dimanfaatkan utk menghentikan pemeriksaan yg sedang berjalan…, apalagi dikuatkan informasi Sdr yo97 bahwa tim pemeriksa kayaknya setuju.
Pilihan yg paling aman, menurut saya, adalah pembetulan SPT thn 2006 menjadi KB yg lebih besar dari temuan pemeriksa, dan tambah pula PPh pasal 4(2) menjadi lebih besar dari temuan pemeriksa pula.
Dijamin semua puas…
Yang puas KPP kalee.. pengorbanannya (kalo harus mengikhlaskan rugi) terlalu gede. kayanya SKP aja deh.
BTW, thanx to all