Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy – Sumber Dana Buatkan Saja Dari Deposito, beres ?

  • Sun Set Policy – Sumber Dana Buatkan Saja Dari Deposito, beres ?

     harry_logic updated 16 years, 1 month ago 9 Members · 13 Posts
  • Sugeng

    Member
    20 November 2008 at 4:22 am

    Banyak temen memberi advis, tidak usah pusing-pusing pembetulan SPT , buatkan saja sumber pendanaan hingga kita bisa beli Ruko berasal dari DEPOSITO karena berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1983 deposito tidak dapat diusut. Benarkah ?

  • Sugeng

    Member
    20 November 2008 at 4:22 am
  • adpras16

    Member
    20 November 2008 at 7:45 am

    Terdapat Kep. Pres no. 68 Tahun 1983 memang menyebutkan tidak ada pengusutan terhadap deposito.
    Menurut saya seharus nya memang tidak akan diusut.
    Namun di sisi lain (yang saya pikirkan), DJP akan terus memonitor apakah hasil pembelian Ruko tersebut akan menjadi sumber penghasilan bagi saudara Sugeng.
    Jika ya, maka saudara Sugeng harus melaporkan juga penghasilan dari Ruko tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.

    Pertanyaan saya "Karena pengakuan deposito tidak dapat diusut, maka DJP akan mencari informasi apakah penghasilan yang dilaporkan selama ini sesuai dengan kenyataan atau belum.Sehingga DJP akan datang dan melakukan pemerikasaan.Apakah hal ini dapat terjadi?"

    Pendapat kawan-kawan?

  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 8:16 am

    deposito juga harus ada bukti otentiknya….
    apakah ada ?

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 8:59 am
    Originaly posted by budianto:

    deposito juga harus ada bukti otentiknya….
    apakah ada ?

    setuju dengan saudara budianto..
    kalo mau ada dana yang tiba2 nongol saat kita melakukan pembetulan emang bisa dengan cara deposito atau klaim asuransi ( kan banyak tuh asuransi investasi jaman sekarang ) ya tapi tetep aja kita bisa membuktikannya nga? ada Polis asuransi nya atau bukti bahwa kita emang benar telah melakukan deposito

  • jacx

    Member
    20 November 2008 at 9:17 am

    Sumber deposito tidak dapat diusut? BENAR

    tetapi dalam rangka SUNSET POLICY akan lebih baik seluruh harta yang ada dilaporkan. Pertanyaannya adalah apabila seluruh harta dilaporkan apa tidak akan diperiksa? jawabnya : harta yang telah dilaporkan dalam rangka sunset policy tidak boleh digunakan sebagai dasar pemeriksaan. Bagaimana dengan pasal 4ayat 1 huruf p UU PPh (kekayaan neto yang belum dilaporkan merupakan objek pajak penghasilan )? jawab : Fiskus tidak boleh menggunakan harta yang dilaporkan dalam rangka SUNSET POLICY untuk menghimbau WP atau utk dasar pemeriksaan walaupun antara harta yang dilaporkan tadi dengan penghasilan yang dilaporkan WP dlm rangka SUNSET POLICY tidak terbackup. Bagaimana kalo seluruh harta yang dilaporkan dalam rangka SUNSET POLICY, kemudian fiscus menemukan data lain milik WP tsb dan belum dilaporkan? Jawab; terhadap WP tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dan seluruh harta (termasuk yang telah dilaporkan dalam rangka SUNSET POLICY) dapat dijadikan objek pajak penghasilan pada saat pemeriksaan atau dengan kata lain WP bisa diperiksa dan seluruh hartanya (termasuk yang dilaporkan dalam rangka Sunset Policy) akan menjadi Objek Pemeriksaan. Saran : laporkanlah seluruh harta yang dimiliki, jangan sampai ada yang ketinggalan dan bayarlah pajak yang sepantasnya dalam rangka SUNSET POLICY. TQ.

  • Sony

    Member
    20 November 2008 at 5:17 pm

    Sumber dana untuk deposito memang benar tidak dapat diusut. Tapi tugas fiskus adalah melakukan KOREKSI FISKAL artinya fiskus akan menanyakan sumber dana tersebut apakah sudah dikenai pajak ?

  • harry_logic

    Member
    20 November 2008 at 6:37 pm
    Originaly posted by jacx:

    Saran : laporkanlah seluruh harta yang dimiliki, jangan sampai ada yang ketinggalan dan bayarlah pajak yang sepantasnya dalam rangka SUNSET POLICY.

    Tolong dibantu menambahkan list Daftar Harta bagi WP OP yg wajib – sesuai peraturan perpajakan – dilaporkan di SPT berikut :
    1. Tanah dan Bangunan;
    2. Segala bentuk kendaraan (darat/air/udara);
    3. Penyertaan;
    4. Uang Tunai… ? dokumen pendukungnya apa?
    5. … ?

  • OCJ788

    Member
    25 November 2008 at 3:59 pm

    Kalo tanah dibeli tahun 99, bangunan tahun 2001, penyertaan saham di ptxxx tahun 2002 apakah ketiga harta tsb boleh dimasukkan dlm satu spt pembetulan saja misalnya tahun 2006 ? TQ

  • Sugeng

    Member
    25 November 2008 at 6:08 pm

    Informasi terbaru yang kami terima, SPT pembetulan cukup pada SPT tahun 2006 saja ( Utk yg sudah punya NPWP ) dan SPT 2007 baru ( Utk yang mendapat NPWP di tahun 2008 ), semua harta yang dilaporkan tidak dihitung PPh nya asalkan SPT tersebut ada setorannya, SPT tidak diperiksa. Enak bukan ? tapi sebentar dulu, apa ini jabakan ? kalo membaca ulasan di forum ini , jaminan dirjen pajak hanya janji lisan saja, jadinya ragu2 nih …

  • harry_logic

    Member
    25 November 2008 at 9:58 pm

    Ada yg bisa share Surat Dirjen Pajak yg terbit September 2008 ttg Sunset Policy?
    Please…

  • Yuni

    Member
    26 November 2008 at 5:13 am

    clik aja topik bahasan "Masalah hukum sunset policy"

  • harry_logic

    Member
    26 November 2008 at 2:36 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Ada yg bisa share Surat Dirjen Pajak yg terbit September 2008 ttg Sunset Policy?
    Please…

    Bagi rekan² ORTax yg memiliki Surat ini (bukan SE), dan tidak dapat di-share ke forum, boleh deh kirim ke email, harry_logic@yahoo.com
    Thanks b4…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now