Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sun Set Policy Laris Manis
Katanya mo ada perpu sih
Dear all
1. Laris manis Sunset Policy patut disukuri karena berdampak kepada Pemerataan Pemajakan yang selama ini rasanya hanya aku saja yang kena tembak orang Pajak, contoh Rapat di Kantor dapat penggantian uang transport Rp. 50 ribu di Potong Sekretariat 5% diterima bersih Rp. 47.500 dengan Bukti Potong PPh Pasal 21 Rp. 2.500,00
2. Jika ada Petugas pajak yang mempersulit Pelayanan Publik Sunset Policy dll sebaiknya dilaporkan kepad Ombudsman.
3. Mari kita menuju kepada keterbukaan, Good Corporate Governance, Transparansi, Akuntability, Responsibility dll yang lebih maju dan positip.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
para senior, saya mau bertanya :
apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?terima kasih.
- Originaly posted by ndrea_5:
para senior, saya mau bertanya :
apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?Sesuai dg pengertian SunPol yakni fasilitas penghapusan sanksi berupa bunga atas PPh Kurang Bayar, maka jika tidak ada yang perlu direvisi dari sisi penghasilannya, maka SPT tsb hanyalah pembetulan biasa (misalkan hanya revisi di daftar harta saja) alias bukan Sunset Policy.
Mohon koreksi.
Salam ORTAX.
- Originaly posted by ndrea_5:
para senior, saya mau bertanya :
apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?Jika pembetulan SPT Tahunan yg NIHIL itu bukan pembetulan sunset tapi pembetulan biasa (dalam UU diperbolehkan kok pembetulan NIHIL)
salam
Batas waktu pengajuan suncet policy diperpanjang sampai 28 Febuari 2009 itu namanya Laris manis atau tidak ada yang ikutan yah alias kaga Laku
Lakunya biasanya di detik2 akhir pelaporan yakni ntar lakunya di bln Februari 2009
Mungkin sudah jadi kebiasaan org Indo kali ya 🙂
salam