Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Laris Manis

  • Sun Set Policy Laris Manis

     antona updated 15 years, 5 months ago 18 Members · 22 Posts
  • yo97

    Member
    31 December 2008 at 8:38 am

    Katanya mo ada perpu sih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    31 December 2008 at 8:56 am

    Dear all

    1. Laris manis Sunset Policy patut disukuri karena berdampak kepada Pemerataan Pemajakan yang selama ini rasanya hanya aku saja yang kena tembak orang Pajak, contoh Rapat di Kantor dapat penggantian uang transport Rp. 50 ribu di Potong Sekretariat 5% diterima bersih Rp. 47.500 dengan Bukti Potong PPh Pasal 21 Rp. 2.500,00

    2. Jika ada Petugas pajak yang mempersulit Pelayanan Publik Sunset Policy dll sebaiknya dilaporkan kepad Ombudsman.

    3. Mari kita menuju kepada keterbukaan, Good Corporate Governance, Transparansi, Akuntability, Responsibility dll yang lebih maju dan positip.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • ndrea_5

    Member
    31 December 2008 at 9:29 am

    para senior, saya mau bertanya :
    apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?

    terima kasih.

  • esatc

    Member
    3 January 2009 at 7:57 pm
    Originaly posted by ndrea_5:

    para senior, saya mau bertanya :
    apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?

    Sesuai dg pengertian SunPol yakni fasilitas penghapusan sanksi berupa bunga atas PPh Kurang Bayar, maka jika tidak ada yang perlu direvisi dari sisi penghasilannya, maka SPT tsb hanyalah pembetulan biasa (misalkan hanya revisi di daftar harta saja) alias bukan Sunset Policy.

    Mohon koreksi.

    Salam ORTAX.

  • antona

    Member
    5 January 2009 at 5:07 pm
    Originaly posted by ndrea_5:

    para senior, saya mau bertanya :
    apkah sunset policy itu berlaku pada SPT yg tidak kurang bayar?

    Jika pembetulan SPT Tahunan yg NIHIL itu bukan pembetulan sunset tapi pembetulan biasa (dalam UU diperbolehkan kok pembetulan NIHIL)

    salam

  • mom

    Member
    5 January 2009 at 5:38 pm

    Batas waktu pengajuan suncet policy diperpanjang sampai 28 Febuari 2009 itu namanya Laris manis atau tidak ada yang ikutan yah alias kaga Laku

  • antona

    Member
    5 January 2009 at 6:06 pm

    Lakunya biasanya di detik2 akhir pelaporan yakni ntar lakunya di bln Februari 2009
    Mungkin sudah jadi kebiasaan org Indo kali ya 🙂
    salam

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now