Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM sumbangan seponsor apakah kena PPN?

  • sumbangan seponsor apakah kena PPN?

     kevink updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • jiie

    Member
    10 May 2010 at 11:40 am
  • jiie

    Member
    10 May 2010 at 11:40 am

    Mohon info rekan2 senior ortax.

    Contoh Kasus: PT. xxx mengadakan acara jalan santai & fun Bike. Yang mana dananya di dapat dari sponsor, dan dari tiap seponsor diberikan imbalan berupa pemasangan logo perusahaan di spanduk. Apakah sumbangan atau Sponsorship tersebut dapat dikenakan PPN dan dasar nya Apa?

    Terimakasih

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 11:45 am

    atas jasa pemasangan logo ini dikenakan PPN karena tidak termasuk dalam kelompok bukan JKP yang disebutkan dalam UU PPN pasal 4A pasal 3.dan atas sumbangan yang berupa barang dikenakan PPN juga karena ini merupakan penyerahan jika penyumbang merupakan PKP.

  • jiie

    Member
    10 May 2010 at 12:13 pm

    terimakasih rekan aepklaten. Tapi bagaimana kalau dihanya nyumbang dan tidak ada logo yang dimuat dispanduk ataupun flayer?

  • harry_logic

    Member
    10 May 2010 at 10:46 pm
    Originaly posted by jiie:

    bagaimana kalau dia hanya nyumbang dan tidak ada logo yang dimuat dispanduk ataupun flayer?

    Dlm konteks berhubungan dgn pertanyaan sebelumnya yg ada imbalan dimuatnya logo di spanduk / flayer dapatkah dikenakan PPN, sy berpendapat, jika mau konsisten dgn negative-listed Pasal 4A UU 42 th 2009, maka PT X dapat mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak dgn uraian jasa "apa saja selain jenis² jasa yg ada di pasal 4A ayat 3 UU 42 th 2009" (misalnya jasa pemberian kesempatan utk meningkatkan goodwill)…. he he he

    —————–

  • kevink

    Member
    11 May 2010 at 9:39 am
    Originaly posted by jiie:

    Apakah sumbangan atau Sponsorship tersebut dapat dikenakan PPN dan dasar nya Apa?

    Biasanya sumbangan tersebut berbentuk uang, menurut saya sumbangan/sponsorship tersebut tersebut tidak dikenakan PPN, karena bukan termasuk penyerahan barang/jasa….

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 11:09 am

    Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak pertambahan Nilai, penetapan jenis jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
    1) jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2) jasa di bidang pelayanan sosial;
    3) jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5) jasa di bidang keagamaan;
    6) jasa di bidang pendidikan;
    7) jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    8) jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    9) jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    10) jasa di bidang tenaga kerja;
    11) jasa di bidang perhotelan;
    12) jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
    jadi diluar itu semua Jasa kena PPN termasuk Sponsorship.
    Salam.

  • kevink

    Member
    11 May 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by budianto:

    jadi diluar itu semua Jasa kena PPN termasuk Sponsorship.
    Salam.

    Kayaknya dana yang diterima dari sponsorship bukan termasuk jasa….

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 1:04 pm
    Originaly posted by kevink:

    Originaly posted by budianto: jadi diluar itu semua Jasa kena PPN termasuk Sponsorship.
    Salam.

    Kayaknya dana yang diterima dari sponsorship bukan termasuk jasa….

    masalahnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal : spanduk, pencantuman nama (sponsor by …..) dsbnya.
    kalau tidak ada manfaat yg diperoleh itu namanya sumbangan.
    Salam.

  • Hanif

    Member
    11 May 2010 at 1:21 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    16 Januari 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 25/PJ.53/2006

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS SPONSORSHIP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Agustus 2005 hal Permohonan Penjelasan atas
    Peraturan Pajak Mengenai Sponsorship, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa :
    a. Sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar nomor XXX tanggal 13 Juli 2001 yang
    diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
    DKI Jakarta, PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha
    perdagangan barang berupa mesin komputer dan suku cadangnya serta alat teknik atau
    mekanikal.
    b. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, PT ABC melakukannya dengan cara sponsorship,
    dimana sebagian dana untuk kegiatan pemasaran tersebut berasal dari pemasok, dan
    karenanya PT ABC melakukan penagihan (reimbursement) sponsorship kepada para pemasok
    tersebut.
    c. Saudara bertanya :
    – Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri, apakah tagihan
    reimbursement atas sponsorship tersebut dikenakan PPN?
    – Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak luar negeri, apakah tagihan
    reimbursement atas sponsorship tersebut juga dikenakan PPN?
    – Apakah sponsorship dapat dikategorikan sebagai peredaran usaha?
    – Dokumen apa yang dapat dijadikan bukti oleh PT ABC bahwa hubungan PT ABC
    dengan para pemasang iklan hanya sebatas sponsorship reimbursement saja?

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
    kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
    menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
    pemesan.
    b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
    dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
    pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
    d. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    e. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    f. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
    Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa pemasangan atau
    penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara
    sponsorship tidak termasuk di antara jenis jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
    ini ditegaskan bahwa :
    a. Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan
    pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas
    penyerahannya, baik kepada Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri,
    sepanjang Jasa Kena Pajak dimaksud dilakukan oleh PT ABC di dalam Daerah Pabean,
    dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian yaitu sebesar nilai tagihan
    (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta
    oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.
    b. Oleh karena itu, nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan
    dalam rangka sponsorship tersebut, untuk kepentingan perlakuan PPN, diperhitungkan dalam
    menentukan besarnya peredaran usaha PT ABC.
    c. Kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani oleh PT ABC dan para sponsor atau
    pemasang iklan dapat dijadikan bukti oleh PT ABC tentang hubungan sponsorship-nya dengan
    para sponsor atau pemasang iklan tersebut.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,

    ttd.

    A. SJARIFUDDIN ALSAH
    NIP 060044664

  • kevink

    Member
    11 May 2010 at 4:44 pm

    Kembali ke pertanyaan rekan jiie, penafsiran saya, bukan masalah pemasangan logo sponsorship tersebut, namun dana yang didapatkan dari sponsorship, jadi mungkin pengertiannya bisa berbeda, kalau yang dimaksud oleh rekan-rekan, mungkin mengenai pemasangan logo sponsorship…. bukankah begitu maksudnya rekan jiie?

  • kevink

    Member
    11 May 2010 at 4:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    b. Oleh karena itu, nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan
    dalam rangka sponsorship tersebut, untuk kepentingan perlakuan PPN, diperhitungkan dalam
    menentukan besarnya peredaran usaha PT ABC.

    Mungkin kalimat ini perlu ditafsirkan lebih jelas maksudnya…..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now