Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sumbangan Keagamaan Selain Zakat

  • Sumbangan Keagamaan Selain Zakat

     Darmawan updated 13 years, 4 months ago 47 Members · 257 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    8 September 2010 at 3:27 pm
    Originaly posted by Sugito:

    inilah yang sangat saya ragukan, jangan-jangan nanti lain PP lain pula permenkeu .
    Mudah2 an menkeu pak Agus akan mlalui kajian mendalam dengan memanggil tokoh semua agama sebelum membuat permenkeu.

    siap2 utk menggugat Pak, btw. PMK yg kemaren itu dah jadi digugat belum?

  • Sugito

    Member
    8 September 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    siap2 utk menggugat Pak, btw. PMK yg kemaren itu dah jadi digugat belum?

    ya.. ya soal gugat menggugat kita serahkan saja sama pak Gustian ….

  • Husin

    Member
    8 September 2010 at 3:45 pm

    Agama Khong Hu Tju : Ce It , Cap Goh ,wajib buat umatnya
    Hari ini Peh Gwee Ce It , kalendar negeri lelhur

  • P. SILITONGA

    Member
    8 September 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by Husin:

    Agama Khong Hu Tju : Ce It , Cap Goh ,wajib buat umatnya
    Hari ini Peh Gwee Ce It , bulan 8 tanggal 1 kalendar negeri leluhur

    Adakah Badan hukumnya yang disahkan oleh Pemerintah/Menteri Kuangan seperti BAZNAS untuk pemeluk agama Islam ?

    Salam

  • gustian62

    Member
    8 September 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by Sugito:

    ya.. ya soal gugat menggugat kita serahkan saja sama pak Gustian ….

    maaf untuk pmk 22 bukan domain saya yg lebih tepat bung Sugito

  • gustian62

    Member
    8 September 2010 at 5:39 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Adakah Badan hukumnya yang disahkan oleh Pemerintah/Menteri Kuangan seperti BAZNAS untuk pemeluk agama Islam ?

    Salam

    ada

  • David

    Member
    9 September 2010 at 3:24 am
    Originaly posted by gustian62:

    sdh tdk diskriminasi lagi shg silahkan rekan ortax mengoperasionalkan pp ini padamasing institusinya

    andaikan rekan Gustian menjadi menteri keuangan , semuanya pasti beres

  • Darmawan

    Member
    9 September 2010 at 6:03 am

    Agama Buddha tidak memaksa umatnya untuk berbuat sesuatu, di agama Buddha dikenal dengan istilah "EHIPASIKO" : Datanglah, lihatlah, dengarkan, anda akan temukan kebenaran ….

    Buddha Gautama telah memberikan jalan menuju kemuliaan hidup ( Dharma)
    Barang siapa menanam akan memetik hasilnya (karma)

    Dalam konteks "Sumbangan" agama Buddha dalam kitab suci "Angutara Nikaya" disebutkan menfaat berdana : Umur Panjang, Kecantikan, Kekuatan dan Kebahagiaan.

  • gustian62

    Member
    9 September 2010 at 6:45 am
    Originaly posted by David:

    andaikan rekan Gustian menjadi menteri keuangan , semuanya pasti beres

    Amin dan rekan ortax jadi staf ahlinya

  • gustian62

    Member
    9 September 2010 at 6:48 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Agama Buddha tidak memaksa umatnya untuk berbuat sesuatu, di agama Buddha dikenal dengan istilah "EHIPASIKO" : Datanglah, lihatlah, dengarkan, anda akan temukan kebenaran ….

    Buddha Gautama telah memberikan jalan menuju kemuliaan hidup ( Dharma)
    Barang siapa menanam akan memetik hasilnya (karma)

    Dalam konteks "Sumbangan" agama Buddha dalam kitab suci "Angutara Nikaya" disebutkan menfaat berdana : Umur Panjang, Kecantikan, Kekuatan dan Kebahagiaan.

    bagus rekan darmawan bila dana tsb bisa diakomodasikan pengurang pajak dan dpt didistribusikan kepada jamaah yg membutuhkan akan berdampak positif bukan

  • wannabewongkpp

    Member
    9 September 2010 at 8:27 am

    klo saya pribadi, sepanjang menggunakan istilah sumbangan WAJIB, orang kristen tidak akan bisa memanfaatkan PP ini, tapi kalau kata WAJIB dihilangkan, mungkin pihak gereja bisa memikirkan dan memberikan masukan, bisa jadi semua sumbangan/pemberian dari jemaat bisa dikurangkan dari penghasilan neto/bruto (pajak). dan yang lebih penting adalah apakah pihak gereja atau lembaga keagamaan mau memberikan data para penyumbangnya ke pihak pajak? saya pikir, tentu saja pihak pajak akan mensyaratkan ini dalam pemanfaatan sumbangan sebagai pengurang penghasilan. dengan kata lain, semua lembaga agama harus memiliki NPWP, dan wajib melaporkan seluruh sumbangan yang diperolehnya ke kantor pajak.

    pertanyaan selanjutnya, apakah pihak lembaga keagamaan siap dengan hal ini ?

  • wannabewongkpp

    Member
    9 September 2010 at 8:29 am
    Originaly posted by gustian62:

    ada

    pelit amat Pak, bapak seperti bukan seorang akademisi aja, jawaban hanya 3 huruf, dikasih contoh dong pak? kalau bapak sebagai dosen, ada mahasiswa jawab dengan 3 huruf begini, bisa dapet A ga pak?

  • gustian62

    Member
    9 September 2010 at 8:54 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    elit amat Pak, bapak seperti bukan seorang akademisi aja, jawaban hanya 3 huruf, dikasih contoh dong pak? kalau bapak sebagai dosen, ada mahasiswa jawab dengan 3 huruf begini, bisa dapet A ga pak?

    maaf saya lagi ada kegiatan lain shg harus pergi dulu. Kalau mau dijawab lengkap Jadi Pemerintah mengakui Baznas/Bazis yg didirikan oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yg didirikan Pemerintah spt Dompet Dhuafa, PKPU, rUMAH zAKAT , LAZIS Muhhammadiyah, AlAzhar, BMM dan lain-lain. Zakat yg dibayarkan kpd mereka dpt sebagai Pengurang Pajak

  • gustian62

    Member
    9 September 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pertanyaan selanjutnya, apakah pihak lembaga keagamaan siap dengan hal ini ?

    Bila tdk bersedia maka tdk dpt sebagai pengurang pajak. Demi kepentingan nasional ,maka semua lembaga harus terkordinasi.Hal inilah yg menyebabkan negara kita tdk maju

  • wannabewongkpp

    Member
    9 September 2010 at 9:04 am
    Originaly posted by gustian62:

    maaf saya lagi ada kegiatan lain shg harus pergi dulu. Kalau mau dijawab lengkap Jadi Pemerintah mengakui Baznas/Bazis yg didirikan oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yg didirikan Pemerintah spt Dompet Dhuafa, PKPU, rUMAH zAKAT , LAZIS Muhhammadiyah, AlAzhar, BMM dan lain-lain. Zakat yg dibayarkan kpd mereka dpt sebagai Pengurang Pajak

    yang ditanya itu :

    Originaly posted by gustian62:

    Adakah Badan hukumnya yang disahkan oleh Pemerintah/Menteri Kuangan seperti BAZNAS untuk pemeluk agama Islam ?

    misalkan seorang Kristen bayar zakat ke Dompet Dhuafa bisa pak?

    Originaly posted by gustian62:

    Zakat yg dibayarkan kpd mereka dpt sebagai Pengurang Pajak

    aturannya di mana Pak?

Viewing 16 - 30 of 257 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now