Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SUMBANGAN KE YAYASAN

  • SUMBANGAN KE YAYASAN

     padmapelangi updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • padmapelangi

    Member
    10 March 2011 at 8:13 pm

    Salam kenal

    saya mau nanya jika perusahaan kita memberikan sumbangan ke yayasan keagamaan (sosial) boleh diakui sebagai biaya ga?
    thanks

  • padmapelangi

    Member
    10 March 2011 at 8:13 pm
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:18 pm

    sepertinya tidak rekan

    pasal 6 ayat 1 UU PPh

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Salam

  • krisanda

    Member
    10 March 2011 at 8:45 pm

    bisa sepanjang berupa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, baik utk beragama Islam maupun pemeluk agama lain sesuai PP No. 60 Tahun 2010 jo PMK 254/PMK.03/2010.

  • efird

    Member
    10 March 2011 at 11:54 pm
    Originaly posted by krisanda:

    bisa sepanjang berupa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, baik utk beragama Islam maupun pemeluk agama lain sesuai PP No. 60 Tahun 2010 jo PMK 254/PMK.03/2010.

    boleh.. tp yg perlu ditekankan bukan hanya "sepanjang berupa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib…" tapi juga badan yg merima sumbangan tersebut.. krn kalo kita bayar zakatnya di mesjid depan rumah kagak bisa kan diperhitungkan.. jd badan yg merima sumbangan tersbut hrus yg dibentuk atau disahkan pemerintah.. selama tdk ada pemgesahan pemerintah jd nggak bisa dibiayakan..

    cmiiw

  • padmapelangi

    Member
    21 March 2011 at 12:19 pm

    terima kasih atas penjelasannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now