Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sumbangan ke yayasan

  • Sumbangan ke yayasan

     cdr293 updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 13 Posts
  • dapitzz

    Member
    10 May 2010 at 2:56 pm

    Dear,
    Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?
    Apabila bisa dianggap sebagai pengurang bisa sekalian minta peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut?
    Mohon pendapatnya.

    Thanks.

  • dapitzz

    Member
    10 May 2010 at 2:56 pm
  • kurnia

    Member
    10 May 2010 at 3:00 pm
    Originaly posted by dapitzz:

    Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?

    komersil bisa….fiskal no…..harus koreksi positif….
    peraturan yah UU PPh pasal 9 …tq

  • dapitzz

    Member
    10 May 2010 at 3:05 pm

    Apa benar2 tidak ada cara/peraturan yang mengatakan bisa dijadikan deductible expense tapi dengan syarat2 tertentu?

    Adakah pendapat yang lain?

  • anasbuchori

    Member
    10 May 2010 at 3:17 pm

    bisa kalo berupa zakat ke badan amil zakat

  • dapitzz

    Member
    10 May 2010 at 3:18 pm

    sory bisa dijelaskan apa itu badan amil zakat?

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 3:35 pm
    Originaly posted by dapitzz:

    Dear,
    Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?
    Apabila bisa dianggap sebagai pengurang bisa sekalian minta peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut?
    Mohon pendapatnya.

    pasal 9 UU PPh
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:………..
    g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

    pasal 6 UU PPh
    i sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    l sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    m sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • aswar

    Member
    12 May 2010 at 10:53 am

    badan amil zakat itu adalah tempat pembayaran zakat dari orang islam.

  • budisasongko

    Member
    12 May 2010 at 11:56 am
    Originaly posted by aswar:

    badan amil zakat itu adalah tempat pembayaran zakat dari orang islam.

    Badan atau lembaga yg bertugas mengurusi zakat/biasanya 2,5% dari penghasilannya yg diwajiibkan setiap Muslim yg mampu untuk disalurkan kepada yg ber hak, trims

  • sarwosukses

    Member
    14 May 2010 at 8:31 am

    Tolong tanya sekalian. Kalo sumbangan k Badan Amil Zakat kan Jelas.
    Lalu sumbangan keagamaan untuk yang selain Muslim bagaimana?

  • aepklaten

    Member
    14 May 2010 at 8:37 am
    Originaly posted by sarwosukses:

    Lalu sumbangan keagamaan untuk yang selain Muslim bagaimana?

    pasal 9 UU PPh
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:………..
    g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

    intinya sumbangan keagamaan ini boleh dikurangkan dengan syarat sumbangan tersebut sifatnya wajib, diterima lembaga keagamaan yang disyahkan pemerintah dan sudah ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

  • sarwosukses

    Member
    2 August 2010 at 9:51 am

    Tolong tanya, pernah tahu tidak ada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk yang selain Muslim?

    Kalau ada namanya apa y?

    Thx.

  • cdr293

    Member
    2 August 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by sarwosukses:

    Tolong tanya, pernah tahu tidak ada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk yang selain Muslim?

    selama ini saya juga bertanya-tanya, selain badan amal zakat ada lagi tidak yah? peraturannya nomor berapa ya? Trims…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now