Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sumbangan ke yayasan
Dear,
Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?
Apabila bisa dianggap sebagai pengurang bisa sekalian minta peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut?
Mohon pendapatnya.Thanks.
- Originaly posted by dapitzz:
Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?
komersil bisa….fiskal no…..harus koreksi positif….
peraturan yah UU PPh pasal 9 …tq Apa benar2 tidak ada cara/peraturan yang mengatakan bisa dijadikan deductible expense tapi dengan syarat2 tertentu?
Adakah pendapat yang lain?
bisa kalo berupa zakat ke badan amil zakat
sory bisa dijelaskan apa itu badan amil zakat?
- Originaly posted by dapitzz:
Dear,
Saya mau bertanya, apabila perusahaan saya menyisihkan profit untuk disumbangkan ke yayasan yang baru berdiri, apakah biaya tersebut bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan atau harus dikoreksi?
Apabila bisa dianggap sebagai pengurang bisa sekalian minta peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut?
Mohon pendapatnya.pasal 9 UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:………..
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;pasal 6 UU PPh
i sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. badan amil zakat itu adalah tempat pembayaran zakat dari orang islam.
- Originaly posted by aswar:
badan amil zakat itu adalah tempat pembayaran zakat dari orang islam.
Badan atau lembaga yg bertugas mengurusi zakat/biasanya 2,5% dari penghasilannya yg diwajiibkan setiap Muslim yg mampu untuk disalurkan kepada yg ber hak, trims
Tolong tanya sekalian. Kalo sumbangan k Badan Amil Zakat kan Jelas.
Lalu sumbangan keagamaan untuk yang selain Muslim bagaimana?- Originaly posted by sarwosukses:
Lalu sumbangan keagamaan untuk yang selain Muslim bagaimana?
pasal 9 UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:………..
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;intinya sumbangan keagamaan ini boleh dikurangkan dengan syarat sumbangan tersebut sifatnya wajib, diterima lembaga keagamaan yang disyahkan pemerintah dan sudah ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Tolong tanya, pernah tahu tidak ada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk yang selain Muslim?
Kalau ada namanya apa y?
Thx.
- Originaly posted by sarwosukses:
Tolong tanya, pernah tahu tidak ada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk yang selain Muslim?
selama ini saya juga bertanya-tanya, selain badan amal zakat ada lagi tidak yah? peraturannya nomor berapa ya? Trims…