Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sujk mati
sian rekan",
klo ada kontraktor (jasa pelaksana) ditempat kami sujknya mati.
apakah kami memotongnya dengan tarif 4% ?di sujk yang mati kualifikasi mereka kecil
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
apakah kami memotongnya dengan tarif 4% ?
Ya..
SIUJK mati karena memang tidak diperpanjang atau belum diperpanjang ??
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
SIUJK mati karena memang tidak diperpanjang atau belum diperpanjang ??
saya juga kurang tau rekan, dari mereka tidak ada konfirmasi.
- Originaly posted by BELAJAR PAJAK YUK:
mereka tidak ada konfirmasi
konfirmasi aja rekan, jika memang tidak diperpanjang potong 4%.
dipotong 4% jika tagihan diterbitkan setelah Ijin SUJK mati
tetapi jika sedang dalam masa Perpanjangan lebih baik tunggu sampai Ijin SUJK telah keluar
Viewing 1 - 7 of 7 replies