Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sudut Pandang Pajak atas Virtual Office

  • Sudut Pandang Pajak atas Virtual Office

     huka updated 12 years, 6 months ago 10 Members · 23 Posts
  • budimanstefanusharianto

    Member
    28 October 2011 at 1:42 pm

    Hehehe…
    Maklum Pemula Pak,
    Mohon Pencerahannya Pak Junungan dan Pak ktfd..
    Thanks a lot..

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 4:06 pm

    sependapat dengan rekan junjungansitohang persewaan virtual office dikenakan pemotongan pph pasal 23 atas jasa penggunaan harta.

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 12:15 am

    rekan budimanstefanusharianto..

    Berikut saya ambil cuplikan dari SE 13/pj.32/1989 butir 3…

    …..Berdasarkan masukan yang didapat dari Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, beban yang harus dibayar oleh penyewa atas jasa persewaan ruangan terdiri dari :

    1. Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong. Pada umumnya sewa ditagih di muka (pada awal penghunian), namun dapat juga ditagih di belakang, sesuai dengan kontraknya (perjanjian).

    2. "Service charge", yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. "Service charge" dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi….

    (selengkapnya dapat rekan lihat disini …)

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=jasa%20persew aan%20ruangan&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show& id=2150

    Pendapat saya rekan virtual office tidak memenuhi ke-2 unsur di atas

    Salam

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    29 October 2011 at 1:54 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pendapat saya rekan virtual office tidak memenuhi ke-2 unsur di atas

    Salam

    Ada beberapa poin yang harus dicermati dulu terkait kasus dalam thread ini.
    Pertama, istilah virtual office barangkali tidak tepat dalam kasus ini. Sebab, ruangan atau gedung tersebut ada secara fisik.
    Kedua, karena yang disewa adalah gedung atau bangunan, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Ketika ruangan tersebut tidak ditempati atau tidak digunakan untuk usaha, itu cerita lain.

    Atas dasar itu, berbeda dengan rekan junjungan…. Menurut saya, pembayaran sewa ruangan tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Pengaruhnya nanti di dalam laporan keuangan adalah bahwa pembayaran sewa ruangan tersebut tidak dapat dijadikan biaya secara fiskal. Sebab, walau digunakan sebagai alamat resmi WP di kantor pajak, pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan 3 M.

    Demikian….
    Mohon koreksinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 2:06 am

    Salam rekan hanif….he he he…

    Penekanan saya ada di bahagian ini rekan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong.

    Info no 1 dari rekan jekday terkait VO ini…

    Originaly posted by jekday:

    sepengetahuan saya perihal jasa jasa virtual office:

    1. sewa ruang usaha secara permanen termasuk dengan perlengkapan office seperti meja kursi dan lainnya: (sewa kantor tapi sudah furnished gitu)

    Ada perbedaaan fisik ruangan disini yah rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan..

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    29 October 2011 at 3:09 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Salam rekan hanif….he he he…

    Salam hangat kembali rekan Junjungan…
    Lama tak jumpa ya…
    Mudah2an sehat-sehat selalu.
    Amiiin…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Penekanan saya ada di bahagian ini rekan…
    Originaly posted by junjungansitohang:
    1. Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong.

    Info no 1 dari rekan jekday terkait VO ini…

    Originaly posted by jekday:
    sepengetahuan saya perihal jasa jasa virtual office:

    1. sewa ruang usaha secara permanen termasuk dengan perlengkapan office seperti meja kursi dan lainnya: (sewa kantor tapi sudah furnished gitu)

    Ada perbedaaan fisik ruangan disini yah rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan..

    Salam

    Coba kita simak kembali SE yang rekan Junjungan… kutipkan diatas
    Berdasarkan masukan yang didapat dari Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, beban yang harus dibayar oleh penyewa atas jasa persewaan ruangan terdiri dari :….

    berdasarkan keterangan diatas, kelihatan bahwa uraian berikutnya bukanlah penjelasan atau pernyataan dari DJP, tapi kutipan perihal beban yang dibayar oleh penyewa dalam sebuah transaksi sewa menyewa.
    Kutipan ini perlu dilakukan oleh DJP untuk memberikan penegasan atas DPP PPN atas sewa ruangan yang ditanyakan. Apakah hanya dari sewa ruangan kosong atau termasuk biaya2 lain seperti listrik dan lain sebagainya.

    Sungguhpun begitu, kutipan SE yang rekan Junjungan… sampaikan masih bisa digunakan sebagai pedoman dalam kasus ini. Bila diamati bahwa yang dikatakan sewa ruangan adalah sewa atas ruangan dalam keadaan kosong. Artinya, tempat yang disewa nantinya akan digunakan oleh penyewa sesuai dengan keperluannya.

    Dengan demikian, tidak ada keharusan bahwa ruangan atau tempat tersebut mau digunakan untuk usaha atau tempat alamat NPWP atau keperluan pribadi penyewa. satu hal yang pasti adalah bahwa yang disewa adalah tempat atau ruangan yang menurut ketentuannya adalah objek PPh pasal 4 ayat 2.
    Atas dasar itulah saya berpendpaat bahwa atas transaksi sewa di dalam thread ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Info no 1 dari rekan jekday terkait VO ini…

    Originaly posted by jekday:
    sepengetahuan saya perihal jasa jasa virtual office:

    1. sewa ruang usaha secara permanen termasuk dengan perlengkapan office seperti meja kursi dan lainnya: (sewa kantor tapi sudah furnished gitu)

    Ada perbedaaan fisik ruangan disini yah rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan..

    Salam

    Tentang apakah ruangan tersebut dalam keadaan kosong atau sudah dilengkapi furnitur atau tidak, semuanya kembali kepada kesepakatannya apakah pemilik memisahkan tagihan sewa ruangan dengan tagihan sewa furnitur. Bila kesepakatanya adalah tagihannya dipisah, tentunya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 hanya lah sewa ruangan. Sementara, sewa furnitur merupakan objek PPh Pasal 23.

    Demikian rekan Junjungan…
    Mohon koreksinya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 9:49 am
    Originaly posted by hanif:

    Salam hangat kembali rekan Junjungan…
    Lama tak jumpa ya…
    Mudah2an sehat-sehat selalu.
    Amiiin…

    Amiin…Rekan Hanif

    Senang Berjumpa Lagi Rekan…….he he he…

    Originaly posted by hanif:

    Sungguhpun begitu, kutipan SE yang rekan Junjungan… sampaikan masih bisa digunakan sebagai pedoman dalam kasus ini. Bila diamati bahwa yang dikatakan sewa ruangan adalah sewa atas ruangan dalam keadaan kosong. Artinya, tempat yang disewa nantinya akan digunakan oleh penyewa sesuai dengan keperluannya.

    Originaly posted by hanif:

    Dengan demikian, tidak ada keharusan bahwa ruangan atau tempat tersebut mau digunakan untuk usaha atau tempat alamat NPWP atau keperluan pribadi penyewa. satu hal yang pasti adalah bahwa yang disewa adalah tempat atau ruangan yang menurut ketentuannya adalah objek PPh pasal 4 ayat 2.
    Atas dasar itulah saya berpendpaat bahwa atas transaksi sewa di dalam thread ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.

    Originaly posted by hanif:

    Tentang apakah ruangan tersebut dalam keadaan kosong atau sudah dilengkapi furnitur atau tidak, semuanya kembali kepada kesepakatannya apakah pemilik memisahkan tagihan sewa ruangan dengan tagihan sewa furnitur. Bila kesepakatanya adalah tagihannya dipisah, tentunya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 hanya lah sewa ruangan. Sementara, sewa furnitur merupakan objek PPh Pasal 23.

    Dimengerti dan dipahami Maksud Rekan Hanif…

    Selain belum ada definisi dari DJP sendiri apa yang dimaksud dengan VO ini, sehingga dapat menimbulkan interpretasi ber-macam-macam didalam penerapan perlakuan pajaknya khusunya dalam masalah Witholding Tax.

    Saya pikir dan berharap…

    Ada data pembanding lain dari sisi pengakuan penghasilan dari pihak perusahaan yang melakukan usaha/kegiatan di bidang VO ini, apakah di buku sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final atau dikenai pajak dengan tarif Umum.

    Mudah2 an yah rekan hanif, ada informasi tersebut di dapat di Forum Ortax…

    Mohon pencerahan kembali rekan
    Salam.

  • huka

    Member
    29 October 2011 at 2:36 pm

    Sekedar masukan, Saya setuju dgn pendapat Pak Hanif dgn pertimbangan:
    1. SE bukanlah produk hukum jd item2x didalam SE tdk mengikat.
    2. Bisa dilihat dr kontraknya. Jika yg disewa adalah ruangan/tempat maka saya akan memperlakukannya sebagai pajak final regardless apakah fully furnished atau tidak, ada service charge atau tidak, tapi..
    3. Jika yg disewa hanya fasilitas alamat utk surat menyurat (termasuk utk keperluan pajak), jasa resepsionis dan jasa fax dimana yg menyewakan akan menerima surat atau telepon atas nama penyewa dan akan langsung meneruskannya ke penyewa semua informasi yg mereka terima maka saya akan memasukkannya sbg pajak tdk final.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now