Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Sudah Lapor SPT Tahunan tapi lupa Pembetulan Pph 21
Sudah Lapor SPT Tahunan tapi lupa Pembetulan Pph 21
jadi saya sudah lapor spt tahunan dan saya baru inget jika saya belum melakukan pembetulan pph 21, jadi saya lakukan pembetulan setelah lapor spt tahunan. kira2 apakah ada pengaruh yang akan terjadi?
kalau merubah angka, otomatis akan merubah neraca.. jadi SPT tahunannya juga harus diubah.
Setahu saya gak perlu pembetulan
Viewing 1 - 4 of 4 replies