Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty sudah ikut TA, apakah WP boleh mengajukan penetapan NE??

  • sudah ikut TA, apakah WP boleh mengajukan penetapan NE??

     big.small updated 7 years, 2 months ago 5 Members · 7 Posts
  • daniel7

    Member
    13 February 2017 at 11:42 am

    Dear Rekan Ortax,

    Jika sudah mengikuti TA, apakah boleh mengajukan permohonan NE??

    trus Bagaimana jika seandainya Wp yang sudah ikut TA, trus di NE kan

    oleh DJP.

    Terima kasih

  • daniel7

    Member
    13 February 2017 at 11:42 am
  • peanutbutter

    Member
    13 February 2017 at 12:58 pm
    Originaly posted by daniel7:

    apakah boleh mengajukan permohonan NE??

    kalau boleh tau kenapa di NE kan rekan?

  • daniel7

    Member
    13 February 2017 at 2:34 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    kalau boleh tau kenapa di NE kan rekan?

    ada yang sudah tidak berpenghasilan lagi,
    ada yang kena stroke,
    ada juga wp badan yang sudah tidak beroperasi lagi, alamat sudah tidak jelas lagi.

  • Dnatalis

    Member
    14 February 2017 at 11:57 am

    Tidak bisa rekan. Saya sudah pernah mengajukan untuk WP OP dan WP Badan dan semua ditolak (di KPP berbeda-beda), karena ada kewajiban untuk pelaporan Aset TA berkala selama 3 tahun.

  • khomsah_ortax

    Member
    16 February 2017 at 9:09 pm

    Dear rekan ortax,
    Yang wajib ikut Tax Amnesty itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan?
    Terima kasih.

  • big.small

    Member
    17 February 2017 at 7:23 am

    semua bisa (tidak wajib) ikut TA, sepanjang ada harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan.
    Thx

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now