Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › sudah ikut TA, apakah WP boleh mengajukan penetapan NE??
sudah ikut TA, apakah WP boleh mengajukan penetapan NE??
Dear Rekan Ortax,
Jika sudah mengikuti TA, apakah boleh mengajukan permohonan NE??
trus Bagaimana jika seandainya Wp yang sudah ikut TA, trus di NE kan
oleh DJP.
Terima kasih
- Originaly posted by daniel7:
apakah boleh mengajukan permohonan NE??
kalau boleh tau kenapa di NE kan rekan?
- Originaly posted by peanutbutter:
kalau boleh tau kenapa di NE kan rekan?
ada yang sudah tidak berpenghasilan lagi,
ada yang kena stroke,
ada juga wp badan yang sudah tidak beroperasi lagi, alamat sudah tidak jelas lagi. Tidak bisa rekan. Saya sudah pernah mengajukan untuk WP OP dan WP Badan dan semua ditolak (di KPP berbeda-beda), karena ada kewajiban untuk pelaporan Aset TA berkala selama 3 tahun.
Dear rekan ortax,
Yang wajib ikut Tax Amnesty itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan?
Terima kasih.semua bisa (tidak wajib) ikut TA, sepanjang ada harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan.
Thx