Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sudah bayar PPh Badan, cuma ada masalah.
Sudah bayar PPh Badan, cuma ada masalah.
Dear rekan,
Mohon bantuan dan pencerahannya.
Perusahaan saya sudah melakukan pembayaran atas pajak terutangnya, perhitungannya menggunakan manual excel,
nah ternyata, setelah ngisi e-spt, di bagian kredit pajak, sesuai neraca adalah misal, Rp 200.000, nah ternyata bupot belum kami terima semua, jadi data bupot yg berhasil kita collect hanya sebesar Rp 190.000, nah kan akan timbul kurang bayar, apa sisa kurang bayarnya bisa dibayarkan juga ya menggunakan kode MAP yang sama?
Terimakasih.
- Originaly posted by delfath:
apa sisa kurang bayarnya bisa dibayarkan juga ya menggunakan kode MAP yang sama
Bisa, gunakan saja kode setor yang sama..
Silahkan buat kode biling kembali atas selisihnya (kode 411125-200).
Maaf, untuk PPh Tahunan badan kodenya 411126-200.