Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sudah bayar PPh Badan, cuma ada masalah.

  • Sudah bayar PPh Badan, cuma ada masalah.

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • delfath

    Member
    30 April 2019 at 12:41 pm
  • delfath

    Member
    30 April 2019 at 12:41 pm

    Dear rekan,

    Mohon bantuan dan pencerahannya.

    Perusahaan saya sudah melakukan pembayaran atas pajak terutangnya, perhitungannya menggunakan manual excel,

    nah ternyata, setelah ngisi e-spt, di bagian kredit pajak, sesuai neraca adalah misal, Rp 200.000, nah ternyata bupot belum kami terima semua, jadi data bupot yg berhasil kita collect hanya sebesar Rp 190.000, nah kan akan timbul kurang bayar, apa sisa kurang bayarnya bisa dibayarkan juga ya menggunakan kode MAP yang sama?

    Terimakasih.

  • Vanhounten

    Member
    30 April 2019 at 1:27 pm
    Originaly posted by delfath:

    apa sisa kurang bayarnya bisa dibayarkan juga ya menggunakan kode MAP yang sama

    Bisa, gunakan saja kode setor yang sama..

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 1:30 pm

    Silahkan buat kode biling kembali atas selisihnya (kode 411125-200).

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 1:31 pm

    Maaf, untuk PPh Tahunan badan kodenya 411126-200.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now