Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sudah Adakan Program eSPT Terbaru
Untuk program espt PPn ver 1.3.0 masih format no faktur yang lama… sekarang sudah ada peraturan baru mengenai format no faktur 900-13.XXXXXXXX.. adakah yang tahu atau punya patch nya.. terima kasih
Sepertinya belum ada.
Kita berdoa saja, supaya DJP bisa mengerjakan dgan cepat, sehingga per tgl 1 sdh ada yg terbaru. 🙂- Originaly posted by bsetiawan:
adakah yang tahu atau punya patch nya
belum ada, untuk nomor faktur yang baru bisa menggunakan E-spt ver 1.3.0 koq..
- Originaly posted by bsetiawan:
adakah yang tahu atau punya patch nya.. terima kasih
baru versi betanya saja, launchingnya April nanti
Iya, memang belum ada.
Saya sudah tanya ke KPP Madya, sampai KPP LTO, dan memang belum ada patch update nya.Tapi untuk pelaksanaan sementara, kita masih bisa gunakan eSPT versi 1.3.0.0 dan merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.
- Originaly posted by ming:
merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.
setuju
- Originaly posted by ming:
Tapi untuk pelaksanaan sementara, kita masih bisa gunakan eSPT versi 1.3.0.0 dan merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.
Saya sudah update ke ver.1.3.
Saya sudah setting penomoran manual, cuma waktu input faktur keluaran baru, nomor detail transaksi kan otomatis dari e-spt dan tidak bisa diubah 010.XXX-XX.XXXXXXXX.Jadi bingung ini.
- Originaly posted by mrip:
Saya sudah setting penomoran manual, cuma waktu input faktur keluaran baru, nomor detail transaksi kan otomatis dari e-spt dan tidak bisa diubah 010.XXX-XX.XXXXXXXX.
bisa, rubah detail transaksi nya yg diatas, yang dirubah itu 010.900.13.XXXXXXXX
dear rekan ,
saya sudah pakai versi 1.3.0.0, untuk 8 digit terakhir sih aman bisa diubah.
tapi untuk nomor seri 900 nya tidak bisa diedit ya ? masih 000, coba diedit manual juga tidak bisa.mohon pencerahan.
- Originaly posted by adeedee:
coba diedit manual juga tidak bisa.
rubah dulu di profil wajib pajaknya, ubah dari auto menjadi manual. baru setelah itu bisa di edit manual..
uupps maaf sudah bisa , tinggal rubah di profile , penomoran FP – manual …
Rgrds//
kalo manual tentu bisa, tapi kurang efektif dan peng-entrian harus ekstra teliti biar nggak salah ketik.
Iya, setelah saya baca lagi peraturannya, format no. faktur tetap ada kode detail transaksi, contoh 010.900-13.XXXXXXXX.
Thanks buat bro ming dan bro DIKY atas pencerahannya.
say sdh bikin banyak no faktur fajak yg baru sy edit manual bisa kok..gak ada masalah..