Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Subsidi Biaya Training
Selamat pagi rekan-rekan ortax,
Saya mau tanya, jika di perusahaan kami ada karyawan yg sedang mengikuti training dengan mis, dia mengeluarkan biaya 4jt (biaya pribadi). Lalu perusahaan kami memberikan subsidi untuk biaya training itu sebesar 1jt. Jurnal nya bagaimana ya? dan apakah yg 1jt itu terkena pajak PPh 21 untuk karyawan tsb dan harus kami potong terlebih dahulu? Mohon bantuannya rekan.
Terimakasih.
kalau dibayarkan ke karyawan terutang PPh 21, kalau dibayarkan langsung ke lembaga training, maka tdk terutang PPh 21
Viewing 1 - 3 of 3 replies