Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › subkontrak di Kawasan Berikat
maaf saya newbie..
mau tanya menurut sepengetahuan Anda SubKontrak di Kawasan berikat itu bagaimana prosesnya ya?trus alasannya apa ada subkontrak?guna dr subkontrak itu sndiri apa?kan banyak resiko nya kan?
Prosesnya bisa dilihat di PER 57/BC/2011 jo. PER 2/BC/2011
Maksudnya perusahaan anda Kawasan Berikat Mau subkontrak ke pErusahaan lain gitu.?
Viewing 1 - 5 of 5 replies