Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Subjek PPh
Dear All,
Sebagaimana kita ketahui bahwa warisan pada saat belum dibagi merupakan subjek pajak. Bagaimana jika ahli waris tidak menerima warisan tersebut?
Apakah selamanya akan jadi subjek pajak?
Terima kasihyup..
salam
Warisan sebagai subjek pajak
Dimulai :pada saat meninggalnya si pewaris
Berakhir:pada saat warisan telah dibagi
Jadi,jika warisan itu tidak dibagi maka selamanya akan jadi subjek pajakharta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris akan tetap menjadi subjek pajak sampai harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris.
rekan danil..
menurut UU. no36 tahun 2008
Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak…
salam..Ya, warisan akan tetap mnjadi sbg subjek pajak klo harta warisanny blm dibagikan kpd ahli waris..
Berdasarkan UU no. 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3, yang dikecualikan dari PPh adalah :
a. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j. dihapus;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Disana, yg dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan warisan.
Maaf…, yang saya terangkan adalah objek pajak…( salah baca)
Saya setuju dengan rekan-rekan semua…, Sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2008 ayat 2,
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.Warisan akan terus menjadi subjek pajak penghasilan sampai warisan tersebut di bagi.
Saya setuju dengan rekan-rekan sebelumnya. Apabila warisan tersebut belum diserahkan atau diterima oleh penerima warisan, maka warisan tersebut harus dikenakan pajak sampai warisan tersebut diterima oleh penerima warisan karena status dari warisan tersebut masih menjadi subjek pajak.
PPh kok postnya di PPN
ya tetap menjadi subjek pajak (lihat pasal 2 UU no.17 th 2000).selama warisan tsb belum dibagi dan msh menjadi satu kesatuan maka warisan itu tetap menjadi subjek pajak.
iyah ini kayak nya nyasar yah post nya hehehe
tapi saya coba kasih pendapat yahh
inti nya warisan yang belum terbagi tadi menjadi subjek pajak hanya untuk melanjutkan subjek pajak yang meninggal saja, sampai warisan tersebut dibagi.
hal ini dimaksudkan agar terpenuhi persyaratan umum perpajakan, subyek dan objek, soal nya kalo warisan itu tetap berstatus objek tanpa subjek, maka kewajiban perpajakannya hilang. oleh karena itu warisan dijadikan objek sekaligus subjek yang bersifat sementara.CMIIW..^^
Seandainya jadi subyek pajak, maka bagaimana jika ada transaksi terkait dengan perpajakan, anggaplah sewa, berarti nanti bukti potong PPh pasal 4(2) dibuat bukti potong atas nama siapa dan NPWP siapa, karena si empunya dah wafat, mohon pencerahannya
makasih sblmnya