Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › subjek pajak luar negeri (SPLN) perlu ikut TA ?
subjek pajak luar negeri (SPLN) perlu ikut TA ?
Rekan-rekan minta pendapat :
Ada seorang teman (orang indo) bekerja di luar negeri sampai saat ini, KTP masih WNI, memenuhi syarat sebagai Subjek Luar Negeri .. apakah teman saya perlu ikut Tax Amnesty ?
Jika perlu ikut Tax Amnesty bagaimana dengan kondisi bahwa semua gaji yang diterima di LN ditransfer ke orang tua di Indonesia ? cukup orang tua yang ikut TA atau teman saya tetap perlu ikut TA ?
Mohon bantuan rekan-rekan..Menurut saya, Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, Jika merupakan subjek pajak luar negeri itu tidak terhutang pajak penghasilan di indonesia.
Masalahnya adalah harus bisa dibuktikan bahwa penghasilan yang ada merupakan penghasilan di luar negeri ( bukti pembayaran pajak di luar negeri dan sejenisnya)
Jika ada dokumen tersebut, saya kira tidak perlu tax amnesty, karena tidak ada pajak yang terhutang.Yang dilakukan adalah melaporkan dalam spt tahunan atas semua penghasilan tersebut di kolom non objek pajak, dan melaporkan harta yang ada.
Jika tidak dapat membuktikan memang penghasilan itu memang berasal dari luar negeri sebaiknya dimanfaatkan tax amnesty.
bisa dipilih dananya dipulangkan ke Indonesia atau tidak,
yang dipertimbangkan adalah perbedaan tarif tax amnesty dan tertahannya dana tersebut selama 3 tahun di Indonesia.Kalau untuk membuktikan menerima penghasilan di luar negeri sangat bisa,krn cukup jelas terima gaji dipotong pajaknya semuanya jelas.
Yang temen saya bingung katanya kalau masih kerja d luar negeri tdk perlu bikin npwp dan lapor SPT di Indo ..
Kalau suatu hari misal dia pulang Indo atau taruhlah dalam 3 tahun ke depan terlacak dia punya asset di US apa tidak masalah ?Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWPnya non efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWPnya.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.cmiiw
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWPnya non efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWPnya —– > nah ini teman saya ini kasusnya kebetulan belum punya NPWP … bagaimana rekan ?
- Originaly posted by paopao:
nah ini teman saya ini kasusnya kebetulan belum punya NPWP … bagaimana rekan ?
Tidak perlu ikut TA..
kalau misalkan Wajib pajaknya sudah punya NPWP dari tahun 2010 dan tidak pernah melaporkan karena bekerja di luar negeri dari sejak 2010 dan seluruh kerluarga di Negeri. berarti kalau mau ikut TA, NPWPnya tinggal diaktifkan dong ya..
apakah ada sangsi tidak melaporkan dari sejak 2010 sd 2015 mengingat dia sudah bekerja di LN sejak punya NPWPrekan begawan5060 ..
jadi tidak perlu ikut TA ya? taruhlah dalam 20 tahun dia membeli properti di US —-> tidak dipermasalahkan oleh pajak asal usulnya dan dikenakan tarif pasal 17 ketika sudah kembali ke indonesia ketika dia sudah tidak bekerja di US dan kembali ke indonesia?
bagaimana dengan kenyataan bahwa selama ini dia mengirimkan sebagian uang ke orang tuanya di indonesia, apakah orang tuanya (memiliki NPWP) dalam pelaporan SPT mengakui uang tersebut sebagai hibah / penghasilan yang tidak termasuk objek pajak / perlu ikut TA ? untuk kedepannya juga pasca TA bagaimana cara orangtuanya mengakui kalau dikirimi uang sama dari LN padahal si anak tidak pernah punya NPWP ??
mohon bantuannya rekan begawan5060, masih bingung …