Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › suami (wajib pajak) meninggal, istri npwp dulu ikut suami, status baru?
suami (wajib pajak) meninggal, istri npwp dulu ikut suami, status baru?
Suami (wajib pajak) meninggal kira-kira tujuh bulan yang lalu, and istri follows husband npwp. Apa npwp suami alm dibatalkan dan istri apply npwp baru?
Case : Masih ada usaha dari suami alm yang dilanjutkan oleh istri dan anak.
kindly please advise!!! many thanks!
coba mengajukan permohonan perubahan data aja ke KPP terkait, yang asalnya atas nama suami diganti atas nama istri, dengan dilampiri bukti berupa surat kematian .
wslmtelpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?
anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?
thanks kajasby
- Originaly posted by alpen:
telpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?
anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?wah… sayang di jkt… he3…
- Originaly posted by alpen:
telpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?
i think ask to kpp lebih bagus, jadi rekan alpen jadi lebih mengerti luar dalam pajak.
A/R sekarang ramah-ramah kok.Originaly posted by alpen:anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?
coba cek aja di direktori diatas (di forum ortax juga).
salam