Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi suami (wajib pajak) meninggal, istri npwp dulu ikut suami, status baru?

  • suami (wajib pajak) meninggal, istri npwp dulu ikut suami, status baru?

     Levintz updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • alpen

    Member
    11 February 2014 at 10:45 am
  • alpen

    Member
    11 February 2014 at 10:45 am

    Suami (wajib pajak) meninggal kira-kira tujuh bulan yang lalu, and istri follows husband npwp. Apa npwp suami alm dibatalkan dan istri apply npwp baru?

    Case : Masih ada usaha dari suami alm yang dilanjutkan oleh istri dan anak.

    kindly please advise!!! many thanks!

  • KAJAPSBY

    Member
    11 February 2014 at 12:45 pm

    coba mengajukan permohonan perubahan data aja ke KPP terkait, yang asalnya atas nama suami diganti atas nama istri, dengan dilampiri bukti berupa surat kematian .
    wslm

  • alpen

    Member
    11 February 2014 at 6:04 pm

    telpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?

    anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?

    thanks kajasby

  • ktfd

    Member
    11 February 2014 at 6:12 pm
    Originaly posted by alpen:

    telpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?
    anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?

    wah… sayang di jkt… he3…

  • Levintz

    Member
    11 February 2014 at 8:01 pm
    Originaly posted by alpen:

    telpon ke kpp untuk tanya? atau cari tax consultant is better?

    i think ask to kpp lebih bagus, jadi rekan alpen jadi lebih mengerti luar dalam pajak.
    A/R sekarang ramah-ramah kok.

    Originaly posted by alpen:

    anybody knows good and reasonable tax consultant di jakarta?

    coba cek aja di direktori diatas (di forum ortax juga).

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now