Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › suami tidak punya npwp istri punya npwp
suami tidak punya npwp istri punya npwp
- Originaly posted by vmanorangkeren:
sepertinya rekan neno "utusan" KPP Pratama nih ^^
Originaly posted by dedhe:Sepertinya begitu rekan vmanorangkeren
Jangan gitu dong rekan-rekan….
Sarannya sih baik, tetapi apakah yang paling bener? Itu perlu dikaji kembali… Nimbrung ya…
Originaly posted by hanif:kalau suami sudah punya NPWP, NPWP isteri bisa dimohonkan untuk dihapus. Selanjutnya, isteri bisa menggunakan NPWP suaminya.
Masalah saya mirip dengan Bapak Way 360.
Tadi saya ke kantor pajak untuk memohon penghapusan NPWP saya, karena toh bisa pakai NPWP suami (yang mendaftar NPWP setelah saya) tetapi menurut petugas di meja konsultasi sulit untuk menghapus NPWP karena alasan pencabutan hanya dua, yaitu pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.Mohon informasi bagaimanakah caranya menghapus NPWP saya sebagai istri? Terimakasih sebelumnya.