Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SUAMI TIDAK PUNYA NPWP, APAKAH BISA IKUT NPWP ISTRI ?

  • SUAMI TIDAK PUNYA NPWP, APAKAH BISA IKUT NPWP ISTRI ?

     angelina updated 16 years, 3 months ago 10 Members · 21 Posts
  • evan212

    Member
    24 September 2008 at 2:40 pm

    @angelina
    kalo istri ingin melporkan sendiri kewajibannya silakan saja, gak ada larangan tapi apa mau merepotkan diri sendiri kalo bisa hanya dilaporkan di SPT suami. apalagi kalo penghasilan dari satu pemberi kerja yg bersifat final.

    saya lebih cenderung NPWP saudara dibuat dua yaitu istri sebagai cabang (001) dan suami yg pusat (000), dan tidak menggunakan NPWP berbeda. Tapi jika ingin NPWP berbeda juga tidak masalah selama ingin melaporkan kewajibannya masing2 dengan tanggungan tetap pada pihak suami (jika suami bekerja).

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 2:56 pm

    Dear All Friend's, Attn: Miss or Mrs Angelina

    Mulai Tahun Pajak 2009 perihal NPWP suami istri perlu memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU PPh 2008 sbb:

    Penghasilan suami stri dikenai pajak secara terpisah, apabila:

    a. Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan Putusan Hakim;
    b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan;
    c. Dikehendaki oleh istreri yang memilih untuk menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya sendiri;

    Demikian untuk pertimbangan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 3:01 pm

    Dear Friend Evan 212

    Thank's for your information, memang benar Tarif flat 28% berlaku untuk PPh WP Badan tetapi bagi WP OP berlaku 4 Lapisan Tarip Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh 2008 sbb:

    Penghasilan Kena Pajak:

    s/d Rp. 50 juta Tarif: 5%
    > Rp. 50 jt s/d Rp. 250 jt Tarif: 15%
    > Rp. 250 jt s/d Rp. 500 jt: Tarif 25%
    > Rp. 500 jt dst . Tarif 30%.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • iwansiagian

    Member
    24 September 2008 at 6:29 pm

    Pro : Angelina
    Apabila istri ingin melaporkan SPT nya sendiri sampai saat ini tidak bisa..Apabila tidak ada perjanjian pra nikah(pisah harta). Dan apabila sudah keburu menikah tidak bisa lagi membuat perjanjian pra nikah(dibuat didepan notaris/notariil), kecuali atas keputusan hakim.
    Latar belakang kenapa NPWP suami istri seharusnya satu adalah dari cara pandang masyarakat/ norma yg memandang bahwa suami istri itu "satu" bukan "dua".Dan kepala dari keluarga itu adalah "suami" bukan "istri". Inilah yg melatarbelakangi juga kenapa setiap tindakan hukum misalnya seperti menjual tanah & rumah, meminjam kredit, selalu harus disetujui masing2 pasangan, apabila tidak ada perjanjian pra nikah /pisah harta sebelumnya.

    Walaupun di KUP yg baru ada klausul tambahan yg menyebutkan bahwa istri dapat mengajukan NPWP sendiri yg terpisah dari suami dan melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri, akan tetapi contoh perhitungannya dan petunjuk pelaksanaan nya blm ada dikeluarkan oleh DIRJEN PAJAK. Apakah semuanya langsung dipisah penghasilannya, apakah digabung dulu, baru dipisah lg dan dibagi beban pajaknya scr proporsional. Siapa yg boleh mengurangkan PTKP anak2nya?Apakah kl Penghasilan suami sedikit diatas PTKP nya sendiri, sedangkan Penghasilan istri sudah lapisan tertinggi, apakah boleh istri berhak mengambil hak pengurang PTKP anak2nya?

    Nah ini semua blm di atur lagi oleh peraturan pelaksananya. Mari kita tunggu saja aturan pelaksananya dalam menyambut UU Pajak Penghasilan yg baru.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    25 September 2008 at 7:31 am

    Dear friend Handy Novin

    Kasus Budi dapat memajukan NPWP berdasarkan pertimbangan:
    – Penghasilannya dan Penghasilann Istri menjadi di atas PTKP, atau
    – Berkepentingan untuk mengajukan Kredit
    – Dan alasan lain untuk kepentingan publik
    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • angelina

    Member
    25 September 2008 at 5:34 pm

    Dear All,
    memang kalau mau mudahnya lebih baik Budi membuat npwp meskipun Penghasilan dibawah PTKP, tapi seperti yang dikatakan oleh Rekan Iwansiagian “Mari kita tunggu saja aturan pelaksananya dalam menyambut UU Pajak Penghasilan yg baru”.

    Dan apabila ada diantara rekan-rekan ortax yang ikut seminar, tolong dibantu dicarikan jawabannya ya…….Thanks ….

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now