Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Suami punya NPWP 2015, Istri baru buat NPWP di 2016, istri akan ikut TA dengan tarif umkm, bisa?
Suami punya NPWP 2015, Istri baru buat NPWP di 2016, istri akan ikut TA dengan tarif umkm, bisa?
rekan,
saya punya kasus nih, minta tanggapan ya.
jadi ada teman saya, suami istri. yang suami sudah punya NPWP sebelum 2015, sedangkan karena ada pertimbangan tertentu, istri akhirnya buat NPWP di bulan januari 2016.
di momen TA ini, ada harta yang belum diungkap di SPT 2015 suami dan ingin diikutkan TA. harta berupa deposito, ada yang atas nama suami dan atas nama istri. sedangkan usaha istri sejak 2015 adalah masuk dalam kategori UMKM, sedangkan suami menerima penghasilan di 2015.
pertanyaannya:
1. karena istri baru buat NPWP, maka cukup mengaku sebagai usaha UMKM dengan membuat surat pernyataan peredaran bruto dibawah 4,8M, dan jika akan diungkap deposito atas nama istri dan suami menjadi harta istri sehingga kena 0,5% apakah bisa?
2. atau seharusnya kewajiban perpajakan suami istri ini tetap dianggap 1 sehingga jika ikut TA tidak bisa masuk dalam kategori UMKM? karena jika tanya fiskus, harusnya mereka lebih prefer untuk dianggap yang 2%.
mohon pencerahannya rekan, terima kasih
- Originaly posted by denny.wianto:
1. karena istri baru buat NPWP, maka cukup mengaku sebagai usaha UMKM dengan membuat surat pernyataan peredaran bruto dibawah 4,8M, dan jika akan diungkap deposito atas nama istri dan suami menjadi harta istri sehingga kena 0,5% apakah bisa?
Itu banyak dibahas jika WPOP baru.
Kabar burung hantu bilang harus ada setoran pph final 1% di tahun 2015.
Dilapangan beragam mengsikapinya bahkan konsultan pajak ada yg bilang tdk bisa.Originaly posted by denny.wianto:2. atau seharusnya kewajiban perpajakan suami istri ini tetap dianggap 1 sehingga jika ikut TA tidak bisa masuk dalam kategori UMKM? karena jika tanya fiskus, harusnya mereka lebih prefer untuk dianggap yang 2%.
Petugas pajak lebih tinggi lebih baik.
Mau bela WP atau bos nya.Aturan tetap aturan dilapangan bentrok pemahaman. Dan sikap petugas beragam.
Nyata seperti itiu. Ini suami istri pisah harta tidak rekan? kalau pisah harta dan NPWP sendiri2 maka TA bisa mengajukan masing2..Suami pake tarif 2%, istri 0,5%
Kalau tidak pisah harta, diajukan pake nama Suami tarif 2%
salam
- Originaly posted by Danilecarlo:
Itu banyak dibahas jika WPOP baru.
Kabar burung hantu bilang harus ada setoran pph final 1% di tahun 2015.
Dilapangan beragam mengsikapinya bahkan konsultan pajak ada yg bilang tdk bisa.ini kan di PMK bunyinya gini:
Pasal 12Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;Originaly posted by Danilecarlo:Petugas pajak lebih tinggi lebih baik.
Mau bela WP atau bos nya.Aturan tetap aturan dilapangan bentrok pemahaman. Dan sikap petugas beragam.
Nyata seperti itiu.haha, iya emang selalu begitu, kadang fiskus saja nda menghimbau ikut TA pas ada kasus, padahal surat instruksi jelas bisa hapus sanksi administrasi jika ikut TA, kejar setoran mungkin ya.
Originaly posted by denzi:Ini suami istri pisah harta tidak rekan? kalau
nda pisah harta
Originaly posted by denzi:Kalau tidak pisah harta, diajukan pake nama Suami tarif 2%
ini apa ada dasar aturannya?
- Originaly posted by denny.wianto:
jadi ada teman saya, suami istri. yang suami sudah punya NPWP sebelum 2015, sedangkan karena ada pertimbangan tertentu, istri akhirnya buat NPWP di bulan januari 2016.
Penghsl suami diperoleh dari kegiatan usaha?
penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan. Kebetulan istri punya NPWP baru di 2016, apa bisa TA istrinya saja?
- Originaly posted by denny.wianto:
 Quote 12 Aug 2016 14:37
penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan. Kebetulan istri punya NPWP baru di 2016, apa bisa TA istrinya saja?Kalau pisah harta dan NPWP sendiri bisa
tapi
kalau tidak pisah harta, yang mengajukan suami, karena pada dasarnya suami dan istri adalah satu entitas ekonomi yg kewajiban perpajakannya diwakili suami
- Originaly posted by denny.wianto:
penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan.
Kenapa nggak bisa?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa nggak bisa?
tidak bisa tarif UMKM maksudnya rekan