Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Suami punya NPWP 2015, Istri baru buat NPWP di 2016, istri akan ikut TA dengan tarif umkm, bisa?

  • Suami punya NPWP 2015, Istri baru buat NPWP di 2016, istri akan ikut TA dengan tarif umkm, bisa?

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 5:46 pm

    rekan,

    saya punya kasus nih, minta tanggapan ya.

    jadi ada teman saya, suami istri. yang suami sudah punya NPWP sebelum 2015, sedangkan karena ada pertimbangan tertentu, istri akhirnya buat NPWP di bulan januari 2016.

    di momen TA ini, ada harta yang belum diungkap di SPT 2015 suami dan ingin diikutkan TA. harta berupa deposito, ada yang atas nama suami dan atas nama istri. sedangkan usaha istri sejak 2015 adalah masuk dalam kategori UMKM, sedangkan suami menerima penghasilan di 2015.

    pertanyaannya:

    1. karena istri baru buat NPWP, maka cukup mengaku sebagai usaha UMKM dengan membuat surat pernyataan peredaran bruto dibawah 4,8M, dan jika akan diungkap deposito atas nama istri dan suami menjadi harta istri sehingga kena 0,5% apakah bisa?

    2. atau seharusnya kewajiban perpajakan suami istri ini tetap dianggap 1 sehingga jika ikut TA tidak bisa masuk dalam kategori UMKM? karena jika tanya fiskus, harusnya mereka lebih prefer untuk dianggap yang 2%.

    mohon pencerahannya rekan, terima kasih

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 5:46 pm
  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 11:28 am
    Originaly posted by denny.wianto:

    1. karena istri baru buat NPWP, maka cukup mengaku sebagai usaha UMKM dengan membuat surat pernyataan peredaran bruto dibawah 4,8M, dan jika akan diungkap deposito atas nama istri dan suami menjadi harta istri sehingga kena 0,5% apakah bisa?

    Itu banyak dibahas jika WPOP baru.
    Kabar burung hantu bilang harus ada setoran pph final 1% di tahun 2015.
    Dilapangan beragam mengsikapinya bahkan konsultan pajak ada yg bilang tdk bisa.

    Originaly posted by denny.wianto:

    2. atau seharusnya kewajiban perpajakan suami istri ini tetap dianggap 1 sehingga jika ikut TA tidak bisa masuk dalam kategori UMKM? karena jika tanya fiskus, harusnya mereka lebih prefer untuk dianggap yang 2%.

    Petugas pajak lebih tinggi lebih baik.
    Mau bela WP atau bos nya.

    Aturan tetap aturan dilapangan bentrok pemahaman. Dan sikap petugas beragam.
    Nyata seperti itiu.

  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 11:40 am

    Ini suami istri pisah harta tidak rekan? kalau pisah harta dan NPWP sendiri2 maka TA bisa mengajukan masing2..Suami pake tarif 2%, istri 0,5%

    Kalau tidak pisah harta, diajukan pake nama Suami tarif 2%

    salam

  • denny.wianto

    Member
    12 August 2016 at 2:27 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Itu banyak dibahas jika WPOP baru.
    Kabar burung hantu bilang harus ada setoran pph final 1% di tahun 2015.
    Dilapangan beragam mengsikapinya bahkan konsultan pajak ada yg bilang tdk bisa.

    ini kan di PMK bunyinya gini:
    Pasal 12

    Peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
    a.
    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Petugas pajak lebih tinggi lebih baik.
    Mau bela WP atau bos nya.

    Aturan tetap aturan dilapangan bentrok pemahaman. Dan sikap petugas beragam.
    Nyata seperti itiu.

    haha, iya emang selalu begitu, kadang fiskus saja nda menghimbau ikut TA pas ada kasus, padahal surat instruksi jelas bisa hapus sanksi administrasi jika ikut TA, kejar setoran mungkin ya.

    Originaly posted by denzi:

    Ini suami istri pisah harta tidak rekan? kalau

    nda pisah harta

    Originaly posted by denzi:

    Kalau tidak pisah harta, diajukan pake nama Suami tarif 2%

    ini apa ada dasar aturannya?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 2:30 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    jadi ada teman saya, suami istri. yang suami sudah punya NPWP sebelum 2015, sedangkan karena ada pertimbangan tertentu, istri akhirnya buat NPWP di bulan januari 2016.

    Penghsl suami diperoleh dari kegiatan usaha?

  • denny.wianto

    Member
    12 August 2016 at 2:37 pm

    penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan. Kebetulan istri punya NPWP baru di 2016, apa bisa TA istrinya saja?

  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 2:49 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

     Quote 12 Aug 2016 14:37
    penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan. Kebetulan istri punya NPWP baru di 2016, apa bisa TA istrinya saja?

    Kalau pisah harta dan NPWP sendiri bisa

    tapi

    kalau tidak pisah harta, yang mengajukan suami, karena pada dasarnya suami dan istri adalah satu entitas ekonomi yg kewajiban perpajakannya diwakili suami

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 3:02 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    penghasilan suami dari gaji dan usaha, kl suami pasti tidak bisa di TA kan.

    Kenapa nggak bisa?

  • goodmorning

    Member
    12 August 2016 at 3:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa nggak bisa?

    tidak bisa tarif UMKM maksudnya rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now