Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Suami pengusaha istri karyawan
Halo, saya mau bertanya.
Ada suami istri anak 1, yang dimana suami sebagai pengusaha umkm PPh Final, dan istrinya sebagai karyawan di sebuah perusahaan.
Untuk potongan pajak istri, perusahaan memotong menggunakan TK/0.
Apakah ini benar? Padahal jika penghasilan suami istri tersebut di gabung, totalnya masih di bawah PTKP K/I/1. Bukankah ini akan terus menjadi lebih bayar?
Terima kasih sebelumnya
Viewing 1 of 1 replies