Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Suami Pekerjaan Bebas, Istri terima A1 (Perusahaan sama)

  • Suami Pekerjaan Bebas, Istri terima A1 (Perusahaan sama)

     eddy_20 updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • lilypajak

    Member
    11 April 2019 at 1:58 pm

    Dear Rekan2,
    Saya ada case di bawah ini.

    Suami: Bpk J; Istri: Ibu D; 1 NPWP (tidak PH, tidak MT)
    Ibu D adalah pemegang saham (<25%) di PT S
    Ibu D menjabat direktur (pegawai tetap –> terima A1)
    Bpk J menerima penghasilan dari PT S berupa komisi (Bupot 1721-VI),

    Apakah penghasilan Ibu D final / tidak?
    saya membaca UU No 36 th 2008 Pasal 8, kesimpulannya menurut saya penghasilan Ibu D bisa dikenakan pajak terpisah (perhitungan PH-MT)…

    Terima kasih

  • lilypajak

    Member
    11 April 2019 at 1:58 pm
  • eddy_20

    Member
    11 April 2019 at 2:27 pm
    Originaly posted by lilypajak:

    Apakah penghasilan Ibu D final / tidak?
    saya membaca UU No 36 th 2008 Pasal 8, kesimpulannya menurut saya penghasilan Ibu D bisa dikenakan pajak terpisah (perhitungan PH-MT)…

    Jika hanya terima penghasilan dari 1 pemberi kerja, maka bisa dianggap sbg penghasilan final.
    Status PH/MT itu apabila memiliki NPWP terpisah.

    cmiiw

  • lilypajak

    Member
    12 April 2019 at 9:59 am

    jadi UU 36 pasal 8 itu tidak berarti digabung ya?
    tetap final meskipun:
    Ibu D terima A1 dari PT S (pgw ttp) dan
    Bpk J terima 1721-VI dari PT S (pek bebas)?

  • eddy_20

    Member
    15 April 2019 at 11:04 am
    Originaly posted by lilypajak:

    jadi UU 36 pasal 8 itu tidak berarti digabung ya?

    Penjelasan pasal 8 ayat 1 UU PPh :
    Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
    a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
    b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    kemudian di Pasal 8 ayat 2 UU PPh :
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now