Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Pekerja Bebas dan Istri Karyawan punya NPWP berbeda
Suami Pekerja Bebas dan Istri Karyawan punya NPWP berbeda
Dear Rekan ORTAX,
Mohon Pencerahannya. Saya melakukan pekerjaan bebas dengan kode KLU 92000 dan besarnya norma 25%. Kode KLU dan besarnya norma saya peroleh dari AR saya yang lama (sekarang sudah ganti AR karena rotasi) dan AR saya yang lama juga yang menyarankan dan mengajari saya penggunaan norma penghitungan penghasilan netto. SPT yang saya gunakan adalah 1770. Hal ini sudah saya lakukan sejak tahun 2010 (tahun pajak 2009; Saya sendiri baru memiliki NPWP pertengahan 2009).
Kemudian Nopember 2012 saya menikah dengan seorang wanita yang pekerjaannya adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan Tbk. Sebelum menikah dengan saya, istri saya sudah memiliki NPWP sendiri (diberikan dari kantornya pada tahun 2008). Gajinya tiap bulan juga sudah dipotong PPh dan tiap tahun dia menerima 1721-A1. Selama ini dia melaporkan menggunakan SPT 1770SS dengan status TK/0 dan melampirkan 1721-A1. Pada tahun 2013 lalu (tahun pajak 2012), saya dan istri masih melaporkan SPT masing2 dengan cara seperti biasa, yaitu istri menggunakan SPT 1770SS dengan melampirkan 1721-A1 (status dia TK/0) sedangkan saya tetap menggunakan 1770 dan menggunakan norma pengitungan penghasilan netto (status saya masih TK/0).
Nah untuk tahun pajak 2013 ini bagaimana cara saya dan istri melaporkan SPT Tahunan? Apakah cara pelaporan SPT saya dan istri saya tetap seperti biasanya, yaitu saya menggunakan 1770 dengan status K/0 sementara istri menggunakan 1770SS dengan status tetap TK/0? Dari yang saya baca, jika suami dan istri memiliki NPWP masing2 (NPWP istri berbeda dengan suami) maka penghasilan netto istri harus digabung dengan penghasilan netto suami, kemudian status di SPT istri dan di SPT suami menjadi K/I/0 (meskipun status di 1721-A1 istri tetap TK/0) apa benar seperti itu?
Dari 1721-A1 yang dimiliki istri saya, dia mendapatkan penghasilan netto tahun pajak 2013 sebesar Rp 32.224.842. Dengan status TK/0 maka besarnya PTKP dia adalah Rp 24.300.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 7.924.000 dan PPh terutang Rp 396.200 yang telah dipotong oleh kantornya sehingga status SPT nya seharusnya NIHIL (kalau dia melaporkan menggunakan 1770SS seperti biasa). Sementara saya memiliki peredaran bruto dari pekerjaan bebas selama tahun 2013 adalah sebesar Rp 39.575.000. Dengan norma 25% maka penghasilan netto saya adalah Rp 9.893.750. Dengan status saya K/0 (PTPK = Rp 26.325.000) maka penghasilan kena pajak saya malah minus. Jika saya melapor menggunakan 1770 maka saya tidak perlu membayar PPh.
Nah jika Ph netto saya digabung dengan Ph Netto istri maka totalnya menjadi Rp 42.118.592. Dengan status K/I/0 (PTKP = Rp 50.625.000) maka penghasilan kena pajak pun masih minus. Apa itu berarti PPh yang sudah dipotong dari gaji istri bisa dianggap lebih bayar?
Terima kasih atas tanggapannya.
karena th 2013 msh mempunyai 2 NPWP berbeda, maka lapor dg 2 SPT
kmd apabila dikehendaki 2014 dg satu pelaporan SPT, maka NPWP isteri harus dikembalikan dulu sesuai prosedur, baru kemd SPT 2014 dg hanya pelaporan 1 SPT saja